Nobu_Logo
   
Welcome To Nobu National Bank
 

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

NOBU Giro

Rekening Giro untuk kemudahan transaksi bisnis Anda.

Nobu Giro adalah simpanan dana pihak ketiga dalam mata uang Rupiah untuk perorangan maupun non perorangan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau sarana perintah pembayaran lainnya yang berlaku.

Keuntungan
 
Dengan membuka dan memiliki Nobu Giro maka Anda akan memperoleh fasilitas :
  • Memperoleh manfaat jasa giro.
  • Pelayanan yang ramah dan handal akan kebutuhan Nasabah dan usaha SME.
  • Transaksi dapat dilakukan di seluruh cabang Nobu Bank.
  • Dana Anda termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Persyaratan
  • Setoran awal Rp 1.000.000,-
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening.
  • Melampirkan Kartu Identitas dan dokumen sebagai berikut :
    A. Nasabah perorangan
  • Melampirkan Kartu Identitas yang masih berlaku.
  • Warga Negara Indonesia : Kartu Identitas yang masih berlaku berupa KTP atau Paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak tercantum pada daftar hitam Bank Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat Referensi dari Account Officer / Nasabah Bank / Surat Referensi Bank lain yang disertakan Kopi Rekening Koran 3 Bulan terakhir.
  • Menyetorkan dana, minimal sebesar nominal yang ditetapkan sebagai setoran awal.
    B. Nasabah Perusahaan
  • Kartu Identitas (KTP, SIM, Pasport) setiap penanggung jawab perusahaan
  • NPWP perusahaan.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat referensi.
  • Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan yang terakhir.
  • Anggaran dasar (copy berita negara)
  • Tidak tercantum dalam daftar hitam BI yang masih berlaku.
  • Surat Kuasa Umum.
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa :
    • Akte pendirian beserta perubahan yang diserahkan merupakan yang terakhir.
    • Persetujuan pembukaan rekening giro.
    • Surat Kuasa Ketentuan tanda tangan pada rekening giro.
    • Spesimen tanda tangan anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan atau pihak yang diberi kuasa untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank.
    • Untuk calon nasabah berupa Yayasan atau perkumpulan, dokumen identitas yang wajib diminta masing-masing adalah akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dan/atau berupa izin bidang kegiatan/tujuan yayasan atau surat telah terdaftar sebagai perkumpulan.
Segera buka Nobu Giro dan nikmati kenyamanan transaksi bisnis Anda.
 
         
  Nobu Call 1 500 278

nobucall@nobubank.com

Hubungi Kami +62 811 8512 728