>
>
Nasabah Baru | Nasabah Baru | Nasabah Baru/Nasabah Existing | |
---|---|---|---|
Deskripsi | Skema 1 | Skema 2 | Skema 3 |
Tenor (Bulan) | 6 | 12 | 6 |
Total Penempatan | Rp 500.000.000,- | Rp 500.000.000,- | Rp 200.000.000,- |
Penempatan Tabungan | Rp 325.000.000,- | Rp 225.000.000,- | Rp 100.000.000,- |
Penempatan HPLP A | Rp 175.000.000,- | Rp 275.000.000,- | Rp 100.000.000,- |
Total Hadiah (Gross)* | Rp 19.075.000,- | Rp 38.750.000,- | Rp 9.000.000,- |
Total Return | 7,63% | 7,75% | 9,00% |
*Sebelum pajak **Jika pencairan belum jatuh tempo
1. Program Tabungan berlaku untuk :
2. Pembukaan rekening tabungan untuk program wajib menggunakan kode plan 73.
3. Apabila Nasabah memiliki rekening kode plan 73 yaitu dalam kondisi dengan program aktif (hold amount) dan/atau pernah mengikuti program hold amount, maka diperkenankan untuk mengikuti program baru tanpa melakukan pembukaan rekening baru dengan kondisi dana untuk program adalah fresh fund.
4. Pembukaan rekening kode plan 73 tidak diberikan buku tabungan, namun CS wajib mendaftarkan e-statement rekening kode plan 73.
5. Deviasi permintaan buku tabungan melalui persetujuan Liabilities Business Division Head.
6. Nasabah dapat melakukan pembukaan blokir dana atau penghentian program dengan mendatangi Kantor Cabang/Cabang Pembantu dan membawa kartu identitas Nasabah yang berlaku serta buku tabungan rekening program untuk Nasabah yang sebelumnya diberikan buku tabungan.
7. Atas permintaan penghentian program oleh Nasabah, maka Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan skema program, dan biaya penalti akan diambil dari dana yang mengendap pada Rekening Plan 73.
8. Pemberian cashback adalah sebagai berikut :
9. Program tabungan hanya berlaku bagi Nasabah yang melakukan pembelian HPLP A.
10. Tambahan Hadiah berlaku untuk Nasabah yang mengikuti Program Tabungan Berhadiah dan membeli Asuransi HPLP A.
11. Nasabah wajib mengisi Formulir Persetujuan Program Tabungan Berhadiah dan Asuransi HPLP A (terlampir).
12. Dalam hal pemasaran produk Asuransi HPLP A, tenaga pemasar hanya bertindak sebagai pemberi referensi dengan meminta tanda tangan Nasabah sebagai persetujuan tertulis bahwa Nasabah berminat untuk membeli produk Asuransi HPLP A pada formulir Referensi.
13. Pengiriman Formulir Referensi dan Pengajuan Asuransi HPLP A ke Hanwha Life harus dilakukan dihari yang sama dengan pembukaan Program Tabungan Berhadiah.
14. Dalam hal underwriting Hanwha Life keluar sebelum jatuh tempo Tabungan Berhadiah, maka:
15. Rekening Sumber Dana Asuransi HPLP A adalah Savings Regular, Payroll dan Giro.
16. Rekening Sumber Dana pembayaran premi harus sama dengan rekening Sumber Dana program Tabungan Berhadiah.
17. Masa pembayaran/ penempatan Premi Asuransi HPLP A mengikuti ketentuan produk yaitu minimal 3, 5, 10, 15 atau maksimal 20 tahun.
18. Perhitungan program akan dilakukan setelah periode program per bulan berakhir dan berlaku ketentuan khusus Polis HPLP A yang telah melewati masa free look.
1. Pemilik polis adalah Nasabah yang sama yang melakukan/ mengikuti program Tabungan Berhadiah.
2. Collected premi pada skema program adalah premi yang berhasil dibayarkan pertama kali.
3. Ketentuan Usia Masuk Asuransi HPLP A :
4. Nasabah berhak mengikuti program rewards lainnya yang berlaku dicabang.
5. Segala penjelasan terkait produk Asuransi HPLP A dilakukan oleh pihak Hanwha Life (FA) termasuk pengiriman dokumen.
6. Keputusan diterima atau ditolak dari Pengajuan Produk Asuransi HPLP A adalah keputusan dari pihak Hanwha Life.
7. Program ini berlaku untuk Nasabah yang telah membeli polis Asuransi HPLP A sesuai dengan skema program dan telah melewati masa free look.
8. Program ini hanya berlaku untuk polis new business yang issued selama masa periode program (01 April – 30 Juni 2024).
9. Premi yang diperhitungkan adalah premi pertama yang berhasil dibayarkan.
10. Program ini tidak berlaku untuk Polis perpanjangan/renewal.
11. Cash Reward Berlaku akumulasi untuk Nasabah yang sama dengan cara membeli lebih dari 1 (satu) polis Asuransi HPLP A dan akan diperhitungkan pada periode bulan yang sama.
12. Apabila terdapat perbedaan atau hal-hal yang tidak disebutkan dalam ketentuan ini, maka hasil akhir akan diputuskan oleh Manajemen Hanwha Life dan/atau Bank Nobu.
13. Apabila terdapat pembatalan Polis Asuransi HPLP A setelah melewati masa free look maka akan mengikuti ketentuan produk Asuransi yang berlaku.
14. Nasabah yang sudah mengikuti Program Tabungan Berhadiah dan Asuransi HPLP A, maka tidak eligible untuk Program Customer Rewards Asuransi HPLP A.
Disclaimer:
Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank) dan merupakan produk dari PT Hanwha Life Insurance Indonesia. Sehingga tidak dijamin oleh Bank, serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Daftar Sekarang!
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI