I. KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini, yang dimaksud dengan:
II. MISI
Memberikan pandangan yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Dewan Komisaris dalam penerapan/pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank, terutama yang berkaitan dengan pemantauan risiko.
III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas pokok Komite adalah sebagai berikut :
- Komite melakukan hal-hal sebagai berikut :
- evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
- Melakukan kaji ulang (review) atas laporan yang diterima dari Komite Manajemen Risiko untuk selanjutnya menyampaikan ringkasan mengenai hal-hal penting kepada Dewan Komisaris;
- Melakukan kaji ulang mengenai fungsi dan kinerja Komite Manajemen Risiko kepada Dewan Komisaris
- Memberikan laporan atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal tersebut diatas.
- Rekomendasi dari Komite Pemantau Risiko harus diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
IV. STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE
- Anggota Komite, paling kurang terdiri dari:
- Seorang Komisaris Independen
- Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan
- Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko
- Komite diketuai oleh Komisaris Independen;
- Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi anggota Komite;
- Komisaris independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite paling kurang 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah anggota Komite.
V. TATA TERTIB KOMITE
- Rapat Komite diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun, atau lebih jika dianggap perlu oleh Komite sesuai dengan kebutuhan Bank;
- Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen;
- Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
- Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
- Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak maka Rapat Komite harus diulang dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite;
- Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
- Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
VI. KEWENANGAN KOMITE
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite dapat memperoleh saran dan bantuan yang diperlukan baik dari pihak internal atau eksternal (spesialis/konsultan).
- Kewenangan untuk mengakses semua sumber, informasi maupun dokumen yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
VII. LAIN-LAIN
- Sekretariat Komite akan dibantu oleh Unit yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan;
- Pedoman dan Tata Tertib kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat untuk setiap anggota Komite;
- Komite akan melakukan review atas Pedoman dan Tata Tertib ini sesuai dengan kebutuhan.