Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko

I. KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini, yang dimaksud dengan:

II. MISI
Memberikan pandangan yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Dewan Komisaris dalam penerapan/pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank, terutama yang berkaitan dengan pemantauan risiko.

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas pokok Komite adalah sebagai berikut :

  1. Komite melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut;
    2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
    3. Melakukan kaji ulang (review) atas laporan yang diterima dari Komite Manajemen Risiko untuk selanjutnya menyampaikan ringkasan mengenai hal-hal penting kepada Dewan Komisaris;
    4. Melakukan kaji ulang mengenai fungsi dan kinerja Komite Manajemen Risiko kepada Dewan Komisaris
  2. Memberikan laporan atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal tersebut diatas.
  3. Rekomendasi dari Komite Pemantau Risiko harus diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

IV. STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE

  1. Anggota Komite, paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen
    2. Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan
    3. Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko
  2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen;
  3. Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi anggota Komite;
  4. Komisaris independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite paling kurang 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah anggota Komite.

V. TATA TERTIB KOMITE

  1. Rapat Komite diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun, atau lebih jika dianggap perlu oleh Komite sesuai dengan kebutuhan Bank;
  2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen;
  3. Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
  4. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
  5. Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak maka Rapat Komite harus diulang dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite;
  6. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
  7. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

VI. KEWENANGAN KOMITE

  1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite dapat memperoleh saran dan bantuan yang diperlukan baik dari pihak internal atau eksternal (spesialis/konsultan).
  2. Kewenangan untuk mengakses semua sumber, informasi maupun dokumen yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

VII. LAIN-LAIN

  1. Sekretariat Komite akan dibantu oleh Unit yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan;
  2. Pedoman dan Tata Tertib kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat untuk setiap anggota Komite;
  3. Komite akan melakukan review atas Pedoman dan Tata Tertib ini sesuai dengan kebutuhan.