![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
Pengeloaan tabungan dan investasi untuk perencanaan & pengembangan dana di masa yang akan datang
Nobu Savings & Investment Plan (NSIP)
Merupakan kombinasi antara produk Produk Tabungan Berjangka dengan produk investasi Reksa Dana.
Nasabah dapat menabung secara periodik dengan nominal tetap sesuai dengan kebutuhan dan profil risikonya masing-masing untuk pengembangan dana di masa depan.RISIKO REKSA DANA
Sebelum Investor memutuskan berinvestasi dalam Reksa Dana, perhitungkan kemungkinan-kemungkinan berikut: risiko pasar, risiko wanprestasi, risiko reinvestasi, risiko likuiditas, dan kerugian. Namun, risiko tersebut dapat diminimalisasi karena Reksa Dana akan menanamkan dana investor ke berbagai bentuk portofolio efek seperti saham, obligasi dan/atau pasar uang yang bisa disesuaikan dengan profil risiko investor.MANFAAT & KEUNGGULAN NSIP
Dengan membuka dan memiliki Nobu Savings Investment Plan, maka nikmati berbagai keuntungan:Produk Tabungan Berjangka:
MANAJER INVESTASI
Nobu Bank bekerja sama dengan Manajer Investasi yang profesional dan telah mendapatkan izin dari OJK, seperti PT Ciptadana Asset Management (CAM).CAM mulai mengelola berbagai Reksa Dana sejak tahun 1991 dengan berinvestasi pada instrumen-instrumen ekuitas dan pendapatan tetap di Indonesia. Strategi investasi dirancang dengan menyesuaikan pada aset-aset keuangan, kewajiban serta profil risiko dari tiap investor. CAM mempunyai izin dari Bapepam-LK dengan No. KEP-13/PM/MI/1992 tanggal 14 April 1992. RAGAM PRODUK
Nobu Savings & Investment Plan hadir dalam berbagai pilihan kombinasi tabungan berjangka dan reksa dana sebagai berikut:
Prospectus dan Fund Fact Sheet:
TARIF & BIAYA
* Biaya Penalty dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SYARAT DAN TATA CARA PEMBELIAN REKSA DANA
Segera miliki Nobu Savings & Investment Plan dan nikmati keuntungannya. Catatan:
* Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank.Disclaimer
Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Investasi melalui Reksa Dana mengandung Risiko.
Calon Investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami prospectus serta ketentuan produk termasuk biaya-biaya yang dikenakan, dan meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten sebelum memutuskan berinvestasi melalui Reksa Dana dimana kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa yang akan datang.
|
|
||||||||||||||||