>
>
Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan-ketentuan mengenai; pendaftaran untuk menjadi pengguna layanan Bank secara elektronis, penyediaan layanan uang elektronik Bank, fasilitas pinjaman elektronis dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan aplikasi nobu Go. Untuk kejelasan dan kepastian, Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian antara Nasabah dan Bank yang berlaku baik bersama-sama maupun secara terpisah untuk setiap fitur- fitur nobu ("Syarat dan Ketentuan").
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, mohon untuk dibaca dan dipelajari dengan seksama. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf besar dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki pengertian sebagai berikut:
I. DEFINISI
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
III. FITUR – FITUR nobu Go
IV. KETENTUAN FASILITAS NOBU KASBON SUKA – SUKA
1. Ketentuan Penggunaan
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan aplikasi nobu Go maka Nasabah menyetujui data-data yang diberikan akan diolah sedemikian rupa sesuai ketentuan perkreditan pada yang berlaku pada Bank dan selanjutnya akan mendapatkan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bank berhak untuk memberikan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka yang melekat pada rekening Nobu Kasbon kepada Nasabah dengan pemberian nominal Batas Kredit / Plafond yang sudah ditentukan oleh Bank.
b. Fasilitas Nobu Kasbon Suka-suka dapat berbentuk Regular Rate Program yang berlaku secara umum atau Special Rate Program untuk kategori tertentu yang akan disampaikan dalam notifikasi/pemberitahuan kepada Nasabah.
c. Nasabah hanya dapat menggunakan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka sesuai dengan Batas Kredit / Plafond dan Jangka Waktu Nobu Kasbon Suka – Suka yang diberikan oleh Bank telah aktif.
d. Nasabah dapat melunasi sebagian atau seluruh jumlah yang terutang beserta bunga dan biaya lainnya dalam waktu yang diinginkan oleh Nasabah, kecuali untuk penutupan fasilitas maka Nasabah wajib melunasi seluruh kewajiban yang terhutang dengan segera.
e. Atas pemberian fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka tidak dikenakan biaya administrasi dan biaya provisi. Namun demikian atas biaya – biaya tersebut dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
f. Dalam hal terjadi pemblokiran/penutupan akses ke aplikasi nobu Go, Nobu Kasbon Suka – Suka tidak dapat digunakan untuk melakukan Transaksi.
g. Bank berhak menentukan menyampaikan informasi mengenai Nobu Kasbon Suka-suka termasuk Batas Kredit/ Plafond atas Nobu Kasbon Suka – Suka yang besarnya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
h. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Nobu Kasbon Suka – Suka, baik oleh Nasabah maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Nobu Kasbon Suka – Suka untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Nobu Kasbon Suka – Suka oleh Nasabah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah, oleh karena itu Bank berhak untuk menagih secara langsung kepada Nasabah.
i. Nasabah yang lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait dengan penggunaan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka, maka Bank berhak untuk termasuk namun tidak terbatas pada menghentikan pemberian fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka dan menagih seluruh jumlah yang terutang berikut bunga dan biaya – biaya lainnya.
j. Nasabah setuju apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan Bank baik karena terjadinya wanprestasi Nasabah atau hal-lainnya, Bank berhak mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas Nobu Kasbon Suka-Suka berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam hal terjadi pengalihan hak, maka pengalihan tersebut tidak akan menyebabkan kerugian pada Nasabah. Bahwa Nasabah dengan ini setuju, apabila terjadi pengalihan tersebut maka data-data Nasabah akan diserahkan oleh Bank kepada pihak lain sebagai penerima pengalihan tersebut. Menyimpang dari hal tersebut di atas, Nasabah setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah.
k. Syarat dan Ketentuan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka ini akan berakhir sesuai Jangka Waktu Nobu Kasbon Suka – Suka dan/atau pelanggaran Kewajiban Nasabah dan/atau Nasabah meninggal dunia.
l. Dalam hal fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka berakhir, maka seluruh utang akan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Nasabah. Dalam hal Nasabah meninggal dunia maka seluruh utang wajib dibayar oleh ahli warisnya yang sah secara seketika dan sekaligus lunas kecuali ditentukan lain oleh Bank tanpa merugikan ahli waris Nasabah.
m. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada aplikasi nobu Go atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
n. Dalam hal Nasabah akan melakukan penutupan fasilitas Nobu Kasbon Suka-Suka dapat dilakukan dengan cara:
o. Atas penutupan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka, maka rekening Nobu Kasbon otomatis akan ditutup. Jika masih terdapat Saldo pada rekening Nobu Kasbon, maka Saldo tersebut akan otomatis dipindahkan ke Rekening Nasabah lainnya yang masih aktif.
p. Nasabah setuju untuk menerima pemberitahuan dari Bank terkait fasilitas Nobu Kasbon Suka - Suka yang disampaikan secara langsung, melalui surat elektronik/ E-mail, layanan pesan singkat/ Short Message Service (SMS), WhatsApp, surat tercatat, facsimile, telex, atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat elektronik dan non elektronik yang tercatat pada Bank.
q. Jika tidak ada sanggahan dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal aktif fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka, maka Nasabah dianggap setuju dengan informasi di dalam Syarat dan Ketentuan Nobu Kasbon Suka – Suka ini.
r. Jika ada salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, Nasabah wajib membuat dan menandatangani yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh Bank.
2. Biaya
a. Atas penggunaan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka, Nasabah akan dibebankan bunga dengan besaran sebagai berikut:
Bunga diatas berlaku pula untuk fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka yang telah berstatus Expired. Besaran bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
b. Nasabah akan dikenakan biaya dalam hal terdapat Overlimit atas penggunaan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka dengan besaran sebagai berikut:
Bunga diatas berlaku pula untuk fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka yang telah berstatus Expired. Besaran bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
c. Perhitungan Bunga & Batas Kredit / Plafond
| Pembayaran Kembali | = | Nominal Penggunaan + Total Bunga |
|---|---|---|
| = | Rp. 1.000.000,- + (0,08% x Rp. 1.000.000,- x 10 hari) | |
| = | Rp. 1.000.000,- + Rp. 8.000,- | |
| = | Rp. 1.008.000,- |
3. Sisa Batas Kredit / Plafond Nasabah adalah:
| Batas Kredit/ Plafond Sebelum Pembayaran | Pembayaran Kembali | Batas Kredit/ Plafond sesudah Pembayaran Kembali |
|---|---|---|
| Rp. 9.000.000,- | Rp. 1.008.000,- | Rp. 10.000.000,- |
| Pembayaran Kembali | = | Nominal Penggunaan + Total Bunga |
|---|---|---|
| = | Rp. 1.000.000,- + (0,08% x Rp. 1.000.000 x 31 hari) | |
| = | Rp. 1.000.000,- + Rp. 24.800,- | |
| = | Rp. 1.024.800,- |
3. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran kembali melewati tanggal Jatuh Tempo, maka perhitungan total tagihan Nasabah pada tanggal 2 September adalah sebagai berikut:
| Pembayaran Kembali Setelah Melewati Jatuh Tempo | = | Pembayaran Kembali + Bunga Harian Berjalan |
|---|---|---|
| Rp. 1.024.800,- + (Rp. 1.024.800 x 0,08% x 1 hari) | ||
| = | Rp. 1.024.800,- + Rp. 820,- | |
| = | Rp. 1.025.620,- | |
| = | Rp.10.000.000,- - Rp. 1.024.800,- | |
| = | Rp. 8.975.200,- |
d. Perhitungan Biaya Overlimit
Biaya Overlimit = Total Bunga x Suku Bunga x Hari Penggunaan
| Total Tagihan Bunga | = | (Rp 10.000.000,- x 0,08% x 17 hari) |
| = | Rp 128.000,- | |
| Bunga Harian Berjalan | = | (Rp 10.000.000,- x 0.08% x 1 hari) (Bunga berjalan tanggal 1 Sept 2024) |
| = | Rp 8.103 | |
| Biaya Overlimit | = | (Rp 128.000,- x 0,08% x 1 hari) |
| = | Rp 103,- | |
| Pembayaran Kembali | = | Pembayaran Kembali + Total Tagihan Bunga + Bunga Harian Berjalan + Biaya Overlimit |
| = | Rp 10.000.000,- + Rp 128.000,- + Rp 8.103,- + Rp 103,- | |
| = | Rp 10.136.206,- |
3. Pembayaran Kembali
a. Nasabah dapat melakukan pembayaran sebagian atau pelunasan seluruh jumlah terutang berikut bunga dan biaya – biaya lainnya atas penggunaan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka.
b. Pembayaran kembali dapat dilakukan melalui setoran tunai pada rekening Nobu Kasbon pemindahbukuan atau transfer antar Bank ke rekening Nobu Kasbon.
c. Nasabah diperkenankan membayar seluruh utang fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka berikut perhitungan bunga dan biaya – biaya lainnya lebih awal dari tanggal Jatuh Tempo setiap bulannya yang telah ditetapkan.
d. Jika terdapat Saldo Kredit aktif di rekening Nobu Kasbon dan terdapat tagihan pada fasilitas Nobu Kasbon Suka-Suka ini, maka Saldo Kredit aktif tersebut akan dipotong secara otomatis sebesar nominal tagihan fasilitas Nobu Kasbon Suka-Suka sebagai pembayaran kembali. Dalam hal terjadi transaksi namun pada rekening NobuKasbon memiliki Saldo Kredit dengan nominal lebih besar dari transaksi maka transaksi tidak akan memotong limit/plafond Kasbon Suka-Suka.
e. Dalam hal Nasabah memiliki rekening payroll pada Bank dan Nasabah tidak melakukan pembayaran kembali atas tagihan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari keterlambatan sejak Jatuh Tempo Nobu Kasbon Suka – Suka terakhir atau sejak total tagihan melebihi Batas Kredit/ Plafond, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Bank untuk mendebet rekening payroll, dan/atau termasuk rekening simpanan milik Nasabah pada Bank guna pembayaran kewajiban Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada bunga, denda, biaya dan angsuran yang terutang.
f. Dalam hal Nasabah adalah pemilik rekening payroll dan memiliki kewajiban pembayaran tagihan Nobu Kasbon Suka-suka, maka pada saat Nasabah mengundurkan diri, maka seluruh kewajiban terkait Nobu Kasbon Suka-Suka harus dilunasi paling lambat pada saat Nasabah mengundurkan diri.
4. Kewajiban Nasabah
a. Nasabah wajib menggunakan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka sesuai dengan tujuan penggunaan yang tidak melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.
b. Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran kembali atas fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka yang seharusnya dibayar oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah wajib membayar berupa biaya Overlimit dan Bunga Harian Berjalan sesuai dengan ketentuan ini, dimana pembayaran atas perhitungan biaya keterlambatan tersebut dapat ditagih secara seketika dan sekaligus tanpa diperlukan adanya teguran untuk itu oleh Bank kepada Nasabah.
c. Menyerahkan pada Bank, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai keadaaan keuangan Nasabah dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan Nasabah.
d. Membayarkan seluruh biaya-biaya yang timbul termasuk beban-beban pajak yang timbul, biaya materai atas penggunaan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka, bunga – bunga, biaya penagihan (jika ada), biaya penarikan (jika ada), biaya penanganan jasa hukum (termasuk pada penunjukan kuasa hukum (jika ada), dan/atau biaya lain yang timbul terkait dengan pelaksanaan fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka ini.
e. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap terdapat perubahan alamat, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat terakhir atau data korespondensi elektronik yang tercatat dalam data Bank
V. KETENTUAN ZP
VI. TRANSAKSI
VII. BIAYA – BIAYA
VIII. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN
IX. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN
Akun Spender, Spender Plus dan Saver milik Nasabah akan berlaku selama akun tersebut tidak ditutup secara permanen, baik oleh Nasabah maupun oleh Bank atau oleh pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
X. KETENTUAN UMUM
XI. INFORMASI KEAMANAN
XII. PENGGUNAAN BIOMETRIK
XIII. PELINDUNGAN DATA
Nasabah menyetujui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, pengungkapan dan penghapusan Data Pribadi Nasabah yang telah disampaikan kepada Bank. Informasi pribadi Nasabah termasuk data keuangan bersifat rahasia dan tertutup, sehingga Persetujuan Nasabah terhadap Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku meskipun adanya Perjanjian Larangan Pengungkapan. Persetujuan Nasabah pada Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk persetujuan dan pengesampingan yang dilakukan sebelum memberikan Informasi Pribadi ke Bank. Berdasarkan permintaan dari Otoritas, instansi atau Pihak yang berwenang, Bank dapat menyampaikan Informasi Pribadi nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Privasi aplikasi nobu Go mengatur terkait pemrosesan Data Pribadi Nasabah Dimana penjelasan lebih lanjut telah diatur dan merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan aplikasi nobu Go ini.
XIV. PERNYATAAN DAN JAMINAN
XV. JAMINAN PEMERINTAH
Bank merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan saldo simpanan Nasabah yang terdapat di Bank dijamin berdasarkan ketentuan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Informasi tingkat bunga penjaminan dapat di akses pada link berikut https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate
XVI. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
XVII. KEKAYAAN HAK INTELEKTUAL (HAKI)
XVIII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
XIX. LAIN – LAIN
1. Nasabah telah membaca, mengerti dan memahami seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini dan karenanya mengikatkan diri untuk tunduk dengan serta melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
2. Bersama ini Nasabah menyatakan bahwa Data Pribadi (termasuk namun tidak terbatas pada identitas pribadi yang lazim diberikan Nasabah kepada Bank dalam pemanfaatan Produk Bank seperti nama, alamat, nomor telepon, tanggal lahir dan/atau umur) serta data transaksi finansial yang Nasabah masukkan baik dalam aplikasi nobu Go maupun yang Nasabah sampaikan kepada Bank baik langsung maupun tidak langsung adalah data yang benar, valid dan terkini.
3. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi layanan Bank ini.
4. Bank menerima dan mencatat setiap pengaduan nasabah. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui Nobu Call pada 1 500 278 dan Alamat Email ke nobucall@nobubank.com
5. Pengaduan terkait ZP dapat disampaikan melalui channel Bank diatas atau melalui ZU pada contact.center@zup.id dan situs web www.zup.id
6. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
7. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pengaduan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Perpanjangan jangka waktu tersebut akan disampaikan Bank secara tertulis kepada Nasabah. Adapun dokumen pendukung yang harus disampaikan Nasabah adalah sebagai berikut:
a. Identitas Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah;
b. Surat Kuasa (apabila Nasabah diwakilkan);
c. Jenis dan tanggal transaksi; dan
d. Permasalahan yang diadukan.
Bank berhak untuk meminta dokumen pendukung selain dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan di atas kepada Nasabah, apabila diperlukan. Namun, Bank dapat melakukan penolakan untuk menangani pengaduan apabila terdapat beberapa kondisi seperti berikut:
a. Nasabah tidak dapat melengkapi persyaratan dokumen sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
c. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan aplikasi nobu Go;
d. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi dalam aplikasi nobu Go.
8. Bank berhak menghentikan fasilitas nobu untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun.
9. Nasabah dapat menghubungi Nobu Call atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan nobu.
10. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan syarat dan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan sebelum efektifnya perubahan tersebut melalui media apapun yang dikirimkan kepada Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah. Pemberitahuan tersebut akan diberitahukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.
11. Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat penggunaan nobu, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
12. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini tetap sah dan mengikat.
13. Sehubungan dengan pemberian fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka maka semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
14. Mengenai pengakhiran fasilitas Nobu Kasbon Suka – Suka, Nasabah dan Bank dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
15. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
16. Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun selain bahasa Indonesia dan apabila terdapat ketidaksesuaian antara teks bahasa Indonesia dan teks terjemahan maka teks bahasa Indonesia yang akan berlaku.
XX. PERSETUJUAN PERSYARATAN DAN KETENTUAN
Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan sebagaimana tersebut. Dengan memberikan centang (online tick mark) bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang berbunyi “Saya telah membaca, mempelajari, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku” oleh karenanya persetujuan tersebut merupakan bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana layaknya persetujuan yang diberikan dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku atas penggunaan layanan-layanan uang elektronik Bank melalui website dan/atau aplikasi pihak ketiga.
You will receive information about the latest news and also various attractive promo offers from NOBU Bank directly via your e-mail.
DONE