>
>
Target Audience | NTB | NTB/NTE | NTB/NTE | NTB/NTE |
---|---|---|---|---|
Description | Skema 1 | Skema 2 | Skema 3 | Skema 4 |
Tenor Saving Hold (Month) | 6 | 6 | 6 | 6 |
Bancassurance Product | HPLP A | HPLP A | Smart CI+ | Smart CI+ |
Total Placement | Rp 150 Juta | Rp 50 Juta | Rp 10 Juta | Rp 5 Juta |
Placement Saving | Rp 100 Juta | Rp 35 Juta | Rp 5 Juta | Rp 3 Juta |
Placement Bancass* | Rp 50 Juta | Rp 15 Juta | Rp 5 Juta | Rp 2 Juta |
Total Hadiah Gross | Rp 5.5 Juta | Rp 1.6 Juta | Rp 345 Ribu | Rp 163 Ribu |
*Premi Bancass Skema 1 untuk metode pembayaran Tahunan, Premi Bancass Skema 2 untuk metode pembayaran Semesteran dan Premi Bancass 3 dan 4 untuk metode pembayaran kuartal.
1. Program Tabungan berlaku untuk Nasabah baru dan Nasabah existing.
2. total funding Nasbah harus mengalami peningkatan minimum sebesar nilai penempatan pada skema yang dipilih. Perhitungan peningkatan berasal dari saldo DPK pada saat penempatan dikurangi total saldo DPK pada akhir bulan sebelumnya, hasilnya harusnya sama atau lebih besar dari nilai penempatan Nasabah.
3. Pembukaan rekening tabungan untuk program bundling dapat menggunakan rekening saving reguler eksisting dengan kode plan 59 dan Rekening Nobu BOS dengan kode plan 101.
4. Dana diblokir sesuai dengan skema program Combo Life.
5. Apabila rekening saving Nasabah berada dalam status dormant, maka wajib di aktifkan terlebih dahulu sebelum dilakukan blokir pada rekening.
6. Nasabah dapat melakukan pembukaan blokir dana atau penghentian program dengan mendatangi Kantor Cabang/ Cabang Pembantu dan membawa kartu identitas Nasabah yang berlaku serta buku tabungan rekening program untuk Nasabah yang sebelumnya diberikan buku tabungan.
7. Atas permintaan penghentian program oleh Nasabah, maka Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan skema program, dan biaya penalti akan diambil dari dana yang mengendap pada Rekening Plan 59.
8. Pemberian cashback adalah sebagai berikut :
9. Nasabah wajib mengisi Formulir Persetujuan Program Combo Life.
10. Rekening Sumber Dana Asuransi HPLP A adalah Savings Regular, Saving BOS, Payroll dan Giro.
11. Rekening Sumber Dana pembayaran premi harus sama dengan rekening Sumber Dana program Combo Life.
12. Perhitungan program akan dilakukan setelah periode program per bulan berakhir dan berlaku ketentuan khusus Polis Asuransi Hanwha Life yang telah melewati masa free look.
1. Pemilik polis adalah Nasabah yang sama yang melakukan/ mengikuti program Combo Life.
2. Premi Bancass pada skema program adalah premi yang berhasil dibayarkan pertama kali.
3. Ketentuan Usia Masuk Asuransi HPLP A :
4. Ketentuan Usia Masuk Asuransi HPLP A :
5. Nasabah yang sudah mengikuti Program Combo Life, maka tidak berhak lagi mengikuti program Customer Reward HPLP A Reguler.
6. Program ini berlaku untuk Nasabah yang telah membeli polis Asuransi HPLP A atau SCI Plus sesuai dengan skema program dan telah melewati masa free look.
7. Program ini hanya berlaku untuk polis new business yang issued selama masa periode program (22 Juli – 31 Desember 2025).
8. Premi yang diperhitungkan adalah premi pertama yang berhasil dibayarkan.
9. Program ini tidak berlaku untuk Polis perpanjangan/ renewal.
10. Cash Reward Berlaku akumulasi untuk Nasabah yang sama dengan cara membeli lebih dari 1 (satu) polis Asuransi HPLP A dan akan diperhitungkan pada periode bulan yang sama.
11. Apabila terdapat pembatalan Polis Asuransi HPLP A setelah melewati masa free look maka akan mengikuti ketentuan produk Asuransi yang berlaku.
Disclaimer:
Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank) dan merupakan produk dari PT Hanwha Life Insurance Indonesia. Sehingga tidak dijamin oleh Bank, serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Daftar Sekarang!
You will receive information about the latest news and also various attractive promo offers from NOBU Bank directly via your e-mail.
DONE