>
>
Nasabah yang kami hormati,
Dengan ini kami sampaikan bahwa Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), berdasarkan evaluasi dan penetapan periode, LPS mempertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing di Bank Umum, sebagai berikut:
| Rupiah | Valuta Asing |
|---|---|
| 4% | 2,25% |
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.
Tingkat bunga penjaminan tersebut dapat ditetapkan lain sebelum tanggal 30 September 2025 berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018 (Perubahan Kedua Peraturan No.2/LPS/2010). Apabila Tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara Bank dengan Nasabah penyimpan melebihi Tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan Nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
In accordance with Article 29 of the Regulation above, the guaranteed balance for each Customer at one Bank is a maximum of IDR 2,000,000,000 (two billion rupiah).
If you need further explanation regarding the above, please contact our Customer Service at the nearest Branch Office or Sub-Branch Office or NOBU Call 1 500 278.
You will receive information about the latest news and also various attractive promo offers from NOBU Bank directly via your e-mail.
DONE