Landing Page KPP

Kredit Program Perumahan




Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi (KI) yang khusus diperuntukan bagi UMKM yang bergerak dalam bidang usaha: Pengembang, Kontraktor, & Pedagang Bahan Bangunan.

Fasilitas juga diperuntukan bagi Pelaku UMKM Perorangan untuk tujuan pembelian, keperluan pembangunan, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Penggunaan Kredit

  1. Pembelian tanah.
  2. Pembelian bahan bangunan.
  3. Jasa pembangunan dan pengadaan barang.
  4. Pembelian rumah untuk usaha.
  5. Pembangunan/renovasi tempat tinggal untuk usaha dan untuk bekerja daring dan luring.

Keuntungan Untuk Pengembang Perumahan, Supplier Bahan Bangunan dan Kontraktor

  1. Suku bunga 6% p.a.
  2. Proses pengajuan cepat
  3. Fasilitas senilai Rp500 juta – Rp5 miliar
  4. Dapat diberikan 4x akad
  5. Penarikan fasilitas dapat dilakukan sekaligus, bertahap atau revolving (bergulir)
Tipe Pinjaman Jangka Waktu Pinjaman
Kredit Modal Kerja (KMK) 4 Tahun
Kredit Investasi (KI) 5 Tahun

Skema Jangka Waktu :

Terhitung sejak tanggal perjanjian kredit / pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.

Keuntungan Untuk Pengusaha UMKM

  1. Suku bunga fixed 5 Tahun 6% p.a.
  2. Proses pengajuan cepat
  3. Fasilitas pinjaman hingga Rp500 juta
  4. Angsuran ringan, 5 tahun pertama disubsidi pemerintah selanjutnya sesuai ketentuan bank penyalur.
  5. Jangka waktu pinjaman sampai 20 tahun.

Persyaratan KPP

  1. WNI atau badan hukum Indonesia.
  2. Memiliki usaha produktif minimal 6 bulan.
  3. Tidak ditemukan informasi negatif dari trade checking, community checking, dan/atau bank checking (SLIK/LPIP).
  4. Tidak sedang menerima KUR dan kredit program pemerintah lainnya.
  5. Dapat memiliki kredit/pembiayaan komersial.
  6. Memenuhi syarat ketentuan modal usaha dan omzet penjualan tahunan sebagai UMKM; dan
  7. Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai, serta dapat menambahkan agunan tambahan sesuai ketentuan bank.