Banner pengumuman rupiah

Informasi Ketentuan Threshold Transaksi Valas




Nasabah yang kami hormat,

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, maka bersama ini kami informasikan kepada seluruh Nasabah setia Nobu Bank bahwa terdapat penyesuaian batasan (threshold) transaksi valuta asing sebagai berikut:

Jenis Transaksi Transaksi Pembelian Transaksi Penjualan
Transaksi Bersifat Tunai (Today, Tomorrow, dan Spot) USD 10,000 atau ekuivalen per bulan per pelaku transaksi -
Transaksi Derivatif berupa Forward dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) USD 100,000 atau ekuivalen per bulan per pelaku transaksi USD 10,000,000 atau ekuivalen per transaksi
Transaksi Derivatif berupa Swap USD 10,000,000 atau ekuivalen per transaksi USD 10,000,000 atau ekuivalen per transaksi
Transaksi Derivatif selain Forward DNDF, dan Swap USD 100,000 atau ekuivalen per bulan per pelaku transaksi USD 10,000,000 atau ekuivalen per transaksi

Nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold), wajib memiliki underlying transaksi dan underlying Transaksi memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2026.

Informasi lebih lengkap mengenai peraturan pelaksanaan transaksi di pasar valuta asing, dapat dilihat pada website Bank Indonesia:

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Nobu Call atau Kantor Cabang Nobu Bank terdekat.