Informasi Penalti Deposito - website-02

Perubahan Ketentuan Penalti Pencairan Deposito




Diberitahukan bahwa efektif 1 Agustus 2025, pencairan deposito sebelum jatuh tempo (break) akan dikenakan biaya penalti sebesar 1% dari pokok deposito dengan minimum Rp100.000,-.

Biaya ini akan langsung dipotong dari pokok saat pencairan dilakukan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh deposito berjangka, baik perorangan maupun non-perorangan, dan tidak berlaku untuk Deposito On Call.

Hormat kami,

PT Bank Nationalnobu Tbk

Temukan Produk Deposito Nobu Bank

Klik di sini