Diberitahukan bahwa efektif 1 Agustus 2025, pencairan deposito sebelum jatuh tempo (break) akan dikenakan biaya penalti sebesar 1% dari pokok deposito dengan minimum Rp100.000,-.
Biaya ini akan langsung dipotong dari pokok saat pencairan dilakukan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh deposito berjangka, baik perorangan maupun non-perorangan, dan tidak berlaku untuk Deposito On Call.