Perorangan-Nobu QRIS

Apa Itu QRIS?

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Keuntungan menjadi merchant Nobu QRIS

Universal

Satu QR Code dapat menerima pembayaran dari berbagai uang elektronik seperti nobuneo, OVO, GoPay, LinkAja dan lain-lain

Gampang

Bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel

Untung

Selain kelebihan Nobu QRIS, rekening Tabungan/Giro dengan bunga menarik, bebas biaya admin & transfer, biaya MDR (Merchant Discount Rate) sangat rendah

Langsung

Dana dari setiap transaksi langsung masuk ke rekening

Persyaratan Mudah

Ngajuin QRIS di Nobu, persyaratannya mudah, untuk kategori perorangan cukup melampirkan KTP pemilik usaha, fot selfie dan foto lokasi usaha.

Jenis-Jenis QRIS

  1. Merchant Presented Mode (MPM) Statik

    Metode pembayaran dimana QRIS milik Merchant akan di-scan oleh konsumen menggunakan nobuneo atau aplikasi pembayaran lain. QRIS tertera pada sticker cetak yang murah, mudah dan cepat atau melalui aplikasi Nobubiz yang simple dan praktis.

  2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamik

    Metode pembayaran dimana QRIS milik Merchant akan di-scan oleh konsumen. QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone. Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

  3. Customer Presented Mode (CPM)

    Metode pembayaran dimana konsumen generate QRIS melalui nobuneo atau aplikasi pembayaran lain untuk kemudian di-scan dengan POS atau Scanner Merchant

  4. B2B QRIS Issuer (Coming Soon)

    Metode pembayaran QRIS dengan skema business to business (B2B), dimana Mitra menyediakan aplikasi atau sistem miliknya sendiri untuk melakukan pemindaian atau pemrosesan QRIS, dengan dukungan integrasi Application Programming Interface (API) dari PT Bank Nationalnobu Tbk sebagai Issuer QRIS. Dalam skema ini, penerbitan QRIS, pemrosesan transaksi, serta settlement tetap dilakukan oleh Bank sebagai Issuer sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.

  5. QRIS dengan KKI (Kartu Kredit Indonesia) – CPTS

    QRIS Nobu Bank mendukung transaksi pembayaran menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai salah satu instrumen pembayaran domestik non-tunai. KKI merupakan skema kartu kredit nasional yang dirancang untuk mendukung ekosistem pembayaran dalam negeri secara aman, efisien, dan terstandarisasi. Pada implementasi digital, transaksi KKI dilakukan secara online tanpa kartu fisik, dengan memanfaatkan mekanisme keamanan berbasis tokenisasi, seperti CPAN (Customer Primary Account Number) dan OTT (One-Time Token). Mekanisme ini memastikan data kartu tidak digunakan secara langsung dalam proses transaksi. Saat ini, pemanfaatan KKI Online Payment difokuskan untuk segmen pemerintah, khususnya dalam mendukung transaksi belanja pemerintah secara non-tunai yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dalam ekosistem pembayaran, transaksi KKI diproses melalui infrastruktur switching nasional CPTS (Customer Present Token Secure) yang berfungsi melakukan routing, otorisasi, serta settlement transaksi antara pihak terkait secara real-time dan sesuai ketentuan regulator. Melalui dukungan QRIS, KKI Online Payment menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional yang mendorong penggunaan instrumen domestik serta peningkatan efisiensi transaksi.

QRIS MPM

Biaya Transaksi QRIS

No Jenis Usaha MDR
QRIS CPTS
1 MDR On Us 1,00%
2 MDR Off Us 1,30%
Merchant Reguler
1 Usaha Mikro 0,3%
2 Usaha Kecil, Menengah, & Besar 0,7%
Merchant Khusus
1 Pendidikan 0,6%
2 SPBU, Badan Layanan Umum 0,4%
3 Goverment to People (contoh: Bansos) 0,0%
4 People To Goverment (contoh: Pajak dan Donasi Sosial) 0,0%

Syarat & Ketentuan Pengajuan QRIS

Individu


  1. Foto KTP asli berwarna pemilik usaha atau Foto KTP asli berwarna dari penerima kuasa disertai surat kuasa
  2. Foto Selfie pemilik usaha dengan KTP
  3. Foto lokasi usaha yang sedang dijalankan
  4. Perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani lengkap

Badan Usaha


  1. Foto KTP asli berwarna dari direksi/pengurus perusahaan, dan/atau Foto KTP asli berwarna dari penerima kuasa dari pengurus tersebut disertai surat kuasa
  2. Akta pendirian PT/CV hingga perubahan yang terakhir, beserta pengesahan SK Kemenkumham terhadap akta pendirian tersebut.
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB (Nomor Ijin Berusaha) dan NPWP yang masih berlaku.
  4. Foto lokasi usaha yang sedang dijalankan.
  5. Perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani lengkap
  6. Melampirkan form pendaftaran MPAN yang sudah lengkap dengan data yang sesuai.