>
>
>
PT Bank Nationalnobu Tbk bekerja sama dengan Mitra Asuransi terpercaya menawarkan atau mereferensikan produk yang sesuai dengan kebutuhan proteksi finansial Anda dan memberikan solusi terbaik untuk perlindungan menyeluruh.
| Jenis Asuransi | Nama Asuransi | Perusahaan Asuransi | Manfaat | Dokumen |
|---|---|---|---|---|
| Asuransi Dasar – Dwiguna Kombinasi | Hanwha Platinum Life Plan A (HPLP A) | Hanwha Life Insurance Indonesia (Hanwha Life) |
1. Manfaat Meninggal Dunia Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis, maka akan dibayarkan: 2. Manfaat Hidup Dalam hal Tertanggung hidup sampai dengan: |
|
| Asuransi Penyakit Kritis Perorangan Dasar | Hanwha Smart CI Plus | Hanwha Life Insurance Indonesia (Hanwha Life) |
1. Manfaat Penyakit Kritis dan Serius 2. Manfaat Meninggal Dunia Apabila Tertanggung meninggal dunia, baik akibat sakit atau kecelakaan sebelum Tanggal Berakhir Polis dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dikurangi manfaat yang sudah dibayarkan sebelumnya (jika ada). 3. Manfaat Akhir Polis Apabila Tertanggung hidup hingga Tanggal Berakhir Polis dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Akhir Polis sebesar 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan. |
|
| Asuransi Jiwa Universal | Hanwha Universal Life | Hanwha Life Insurance Indonesia (Hanwha Life) | 1. Manfaat Meninggal Dunia Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan selama masa asuransi, Penanggung akan membayar 100% Uang Pertanggungan ditambah Bonus Polis (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir. 2. Manfaat Akhir Kontrak Apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Berakhir Polis, maka Penanggung akan membayarkan Akumulasi Nilai Tunai dan Polis berakhir 3. Manfaat Penebusan Polis Selama Tertanggung masih hidup, Pemegang Polis dapat melakukan penebusan Polis dalam Masa Asuransi untuk mendapatkan Manfaat Penebusan Polis berupa Akumulasi Nilai Tunai. Polis akan berakhir sejak tanggal penebusan polis disetujui oleh Penanggung dan Penanggung membayarkan Akumulasi Nilai Tunai tersebut. 4. Manfaat Bonus Polis Bonus Polis adalah kelebihan atau surplus Akumulasi Nilai Tunai atas Uang Pertanggungan. |
|
Disclaimer
Produk asuransi bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank Nationalnobu Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Perusahaan Asuransi sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI