>
>
Pemberitahuan Privasi ini adalah wujud komitmen PT Bank Nationalnobu Tbk ("Bank Nobu") dalam menghormati serta melindungi setiap Data Pribadi Anda sebagai Nasabah ("Anda"). Bank Nobu percaya bahwa Anda berhak membuat keputusan yang tepat terkait Data Pribadi yang Anda miliki. Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan jenis Data Pribadi yang Bank Nobu kumpulkan dan bagaimana Bank Nobu memproses Data Pribadi tersebut.
Data Pribadi mengacu pada informasi yang memungkinkan identifikasi individu secara langsung maupun tidak langsung. Bank Nobu mengumpulkan Data Pribadi Anda melalui berbagai interaksi, produk, dan layanan Bank Nobu dengan tujuan memberikan pengalaman layanan perbankan yang optimal. Pemberitahuan Privasi ini berlaku sejak tanggal diterbitkan yaitu 1 Agustus 2025.
Dengan Pemberitahuan Privasi ini, Anda menyatakan bahwa setiap Data Pribadi Anda merupakan data yang terbaru, benar dan sah. Dengan memberikan persetujuan Anda kepada Bank Nobu, maka Anda menyatakan bahwa telah diberitahukan dan memahami ketentuan Pemberitahuan Privasi ini, serta Anda memberikan persetujuan untuk Bank Nobu memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menampilkan, mengirimkan, membuka, menyimpan, mengubah, menghapus, mengelola dan/atau mempergunakan data tersebut untuk tujuan pengembangan produk dan layanan Bank Nobu.
Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan tentang:
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Adapun data Anda yang Bank Nobu kumpulkan adalah sebagai berikut:
a. Data Pribadi Individu, terdiri dari:
1) Data Pribadi bersifat spesifik, yaitu:
2) Data Pribadi bersifat umum, yaitu:
b. Data Lain yang diserahkan kepada Bank Nobu, namun tidak terbatas pada Data Pribadi Individu, yaitu:
1) Alamat email;
2) Status Tempat Tinggal;
3) Jumlah Tanggungan;
4) Pendidikan Terakhir;
5) IP Address; dan/atau
6) Data-data lain yang diserahkan oleh Individu kepada Bank Nobu
c. Data terkait Nasabah Korporasi, namun tidak terbatas pada:
1) Nama Korporasi;
2) Alamat Korporasi;
3) Kartu Identitas Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham;
4) Korporasi; dan/atau
5) Data-data Korporasi lain yang diserahkan kepada Bank.
Data Pribadi yang Anda sediakan, melalui pengisian form di cabang Bank Nobu atau melalui pengisian form melalui aplikasi, akan digunakan untuk memberikan layanan yang berkualitasserta pengalaman mendapatkan layanan yang kaya interaktif. Dalam kondisi tertentu, data Anda dapat digunakan untuk keperluan penegakan hukum atau untuk memenuhi peraturan yang berlaku. Bank Nobu mengumpulkan Data Pribadi sesuai dengan tujuan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Tujuan bisnis, seperti mengembangkan dan menyediakan fasilitas perbankan, produk atau jasa, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan rekening, penggunaan transaksi, penggunaan produk atau layanan Bank.
b. Menganalisis bagaimana layanan Bank digunakan termasuk untuk penyediaan yang mencakup pembaruan, pengamanan, dan pemecahan masalah, serta memberikan dukungan dari berbagai macam produk dan layanan Bank. Ini juga termasuk berbagi data, ketika diperlukan untuk menyediakan layanan atau melakukan transaksi yang Anda minta.
c. Memfasilitasi penggunaan layanan, memverifikasi kepemilikan akun dan memproses registrasi layanan Anda, termasuk melakukan proses Uji Tuntas Nasabah / Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Uji Tuntas Lanjut / Enhanced Due Diligence (EDD).
d. Memenuhi persyaratan 2 (dua) faktor otentikasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank akan mengirimkan Data Biometrik Pengguna kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan/atau penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk tujuan otentikasi data Pengguna berupa otentikasi kecocokan wajah, dan sebagai upaya mitigasi risiko Bank. Setelah verifikasi tersebut telah berhasil dilakukan, Bank akan menyimpan Data Biometrik tersebut sebagai bukti proses KYC, serta Data Biometrik Pengguna akan digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan layanan transaksional perbankan oleh Pengguna yang membutuhkan 2 (dua) faktor otentikasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Melakukan monitoring ataupun investigasi terhadap transaksi-transaksi mencurigakan atau transaksi yang terindikasi mengandung unsur kecurangan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan atau ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring atau investigasi transaksi tersebut, atau untuk penasihat profesional dan auditor eksternal Bank, termasuk penasihat hukum, penasihat keuangan, dan konsultan-konsultan, perusahaan afiliasi Bank, anak perusahaan, perusahaan induk, dan perusahaan terkait sehubungan dengan operasi bisnis Bank, serta orang atau perusahaan lain yang berada di bawah kewajiban kerahasiaan kepada Bank serta pelaporan kepada pihak regulator dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan lain sebagainya yang diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Bank.
f. Dalam keadaan tertentu, Bank Nobu mungkin perlu untuk menggunakan ataupun mengungkapkan Data Pribadi Anda untuk tujuan penegakan hukum atau untuk pemenuhan persyaratan dan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal terjadinya sengketa atau proses hukum antara Anda dan Bank Nobu, atau dugaan tindak pidana seperti penipuan atau pencurian data dan/atau tindak pidana lainnya.
g. Pemenuhan persyaratan dan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan kepentingan perpajakan di Indonesia
Bank Nobu berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi Anda. Bank Nobu hanya dapat memberikan Data Pribadi Anda selama hal tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Bank Nobu membagikan Data Pribadi di antara afiliasi atau dengan vendor atau agen yang bekerja atas nama Bank Nobu. Misalnya perusahaan yang bekerja sama dengan Bank Nobu untuk memberikan dukungan layanan pelanggan atau membantu Bank Nobu dalam melindungi dan mengamankan sistem dan layanan Bank Nobu yang membutuhkan Data Pribadi untuk menyediakan fungsi-fungsi yang diperlukan. Dalam hal tersebut perusahaanperusahaan ini harus mematuhi Pemberitahuan Privasi dan keamanan Data Pribadi yang mereka terima dari Bank Nobu. Bank Nobu mungkin juga mengungkapkan Data Pribadi sebagai bagian dari transaksi perusahaan seperti merger atau akuisisi.
b. Dibutuhkan adanya pengungkapan Data Pribadi Anda kepada afiliasi dan Pihak Ketiga lainnya yang membantu Bank Nobu dalam menyajikan produk yang tersedia atau produk yang di kemudian hari akan tersedia dan/atau pengembangan produk Bank Nobu dan memproses segala bentuk aktivitas Anda pada produk dan layanan Bank Nobu termasuk memproses transaksi, verifikasi pembayaran, dan promosi.
c. Bank Nobu dapat mengungkapkan dan/atau memberikan Data Pribadi Anda kepada afiliasi dan Pihak Ketiga lainnya dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka analisa kelayakan mendapat layanan kredit. Bank Nobu mengungkapkan Data Pribadi Anda dalam upaya mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum atau instansi penyelenggara negara yang berwenang.
d. Bank Nobu bekerjasama dengan Perusahaan Mitra atau afiliasi atau Penyedia Layanan Pihak Ketiga yang mendukung Bank Nobu dalam penyediaan Produk dan Layanan bagi Nasabah. Meskipun demikian, Penyedia Layanan Pihak Ketiga, agen dan/atau afiliasi atau perusahaan terkait dan/atau Pihak Ketiga lainnya tersebut hanya akan mengelola dan/atau memanfaatkan Data Pribadi Anda sehubungan dengan satu atau lebih tujuan sebagaimana diatur dalam Pemberitahuan Privasi ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bank Nobu memastikan bahwa Anda sepenuhnya mengetahui semua hak Anda sebagai pengguna dan juga sebagai Subjek Data Pribadi, berhak atas hak-hak berikut:
a. Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan serta penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi
b. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
c. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang diri Anda yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.
f. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
h. Mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi atas setiap pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang diri Anda dari Bank Nobu sebagai Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
j. Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang diri Anda ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Apabila Anda menemukan kekeliruan dalam Data Pribadi yang disebabkan oleh ketidakakuratan atau diperlukan pembaruan atas Data Pribadi, maka Anda dapat meminta kepada Bank Nobu untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui Data Pribadi yang berada dalam pengelolaan Bank Nobu dengan menghubungi saluran komunikasi melalui email di nobucall@nobubank.com
Bank Nobu akan memproses permintaan Anda dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Bank Nobu menerima permintaan pembaruan/perbaikan data yang Anda kirimkan. Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian Data Pribadi Anda, Bank Nobu berhak menghentikan Layanan berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan Bank Nobu.
Bank Nobu menghimbau Anda untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan pembaruan Data Pribadi Anda.
Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi Anda adalah prioritas bagi Bank Nobu. Bank Nobu berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaik dalam rangka melindungi dan mengamankan Data Pribadi dari akses pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, penyebarluasan dan penghapusan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Bank Nobu menerapkan langkah-langkah keamanan yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi Anda dari akses yang tidak sah. Meski demikian, Bank Nobu mengingatkan bahwa internet bukanlah media yang sepenuhnya aman, dan Bank Nobu akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan data Anda yang terdapat di Bank Nobu.
Bank Nobu berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaik dalam menjaga Data Pribadi atau perusahaan yang Anda berikan dengan standar sistem keamanan database. Penting untuk diingat bahwa meskipun Bank Nobu telah menempatkan beberapa pengamanan untuk melindungi informasi Anda, tidak ada yang di dalam internet adalah 100% (seratus persen) aman.
Apabila terjadi pelanggaran data yang terkait dengan Data Pribadi Anda, maka akan diberitahukan melalui kanal Bank Nobu, untuk memberikan Anda informasi yang cukup mengenai pelanggaran tersebut. Anda wajib menjaga seluruh data pribadi dan tidak boleh mengungkapkan kode otentikasi atau data-data untuk keperluan verifikasi dan/atau validasi seperti OTP, link verifikasi dan kode lainnya kepada siapapun termasuk kepada Karyawan Bank Nobu.
a. Data Pribadi yang Bank Nobu kumpulkan Bank Nobu bagi menjadi 2 (dua) kategori mekanisme penyimpanan yaitu Data Hardcopy yang akan Bank Nobu simpan secara fisik di dalam file dokumen baik di kantor cabang maupun di kantor pusat dan untuk penyimpanan Data Elektronik akan dilakukan di dalam Data Center Bank Nobu.
b. Bank Nobu akan melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda dan Bank Nobu juga menjaga agar informasi pribadi Anda yang tersimpan dalam sistem penyimpanan, tidak digunakan oleh pihak lain yang tidak dikenal.
c. Data Pribadi Anda juga dapat disimpan atau diproses di luar wilayah hukum Republik Indonesia oleh pihak yang bekerjasama dengan Bank Nobu di negara lain, yang terbatas pada penyedia layanan, vendor, dan mitra Bank Nobu. Dalam hal pemrosesan tersebut dilakukan di yurisdiksi lain, Bank Nobu akan memastikan bahwa Data Pribadi Anda tetap setara dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan komitmen Bank Nobu dalam Pemberitahuan Privasi ini.
d. Mohon diperhatikan bahwa masih ada kemungkinan bahwa beberapa Data Pribadi Anda disimpan oleh Pihak lain, termasuk instansi penyelenggara negara yang berwenang. Dalam hal Bank Nobu membagikan Data Pribadi Anda kepada instansi penyelenggara negara yang berwenang dan/atau instansi lainnya yang dapat ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerjasama dengan Bank Nobu, Anda menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh instansi tersebut akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing instansi tersebut.
e. Data Pribadi Anda akan disimpan oleh Bank Nobu selama akun Anda masih ada dan selama dibutuhkan untuk menyediakan jasa Bank Nobu kepada Anda dan/atau kepentingan bisnis yang sah atau untuk selama penyimpanan diwajibkan oleh hukum, diizinkan dan masa penghapusan Data Pribadi akan mengikuti ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
f. Bank Nobu akan berhenti untuk menyimpan Data Pribadi Anda atau mengakhiri pemrosesan data pribadi jika telah mencapai masa retensi, segera setelah mengkaji alasan atau asumsi bahwa pengumpulan Data Pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dengan penyimpanan Data Pribadi terkait, serta penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum dan bisnis.
g. Anda dapat meminta Bank Nobu untuk berhenti menggunakan Data Pribadi Anda. Segera setelah mengkaji alasan atau asumsi bahwa pengumpulan Data Pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dengan penyimpanan Data Pribadi terkait, Bank berwenang untuk memenuhi atau tidak memenuhi permintaan penarikan persetujuan tersebut.
Bank Nobu membatasi akses terhadap Data Pribadi Anda kepada karyawan Bank Nobu berdasarkan kebutuhan untuk mengetahui. Pemrosesan Data Pribadi Anda hanya akan dilakukan dengan tata cara yang diizinkan dan diharuskan untuk menjaga Data Pribadi Anda dengan kerahasiaan dari tindakan Pemrosesan Data Pribadi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Cookie adalah file teks kecil yang ditempatkan pada perangkat Anda untuk menyimpan data yang dapat dipanggil kembali oleh server web di domain yang menempatkan cookie. Data ini sering terdiri dariserangkaian angka dan huruf secara unik mengidentifikasi perangkat Anda, tetapi juga dapat berisi informasi lain, Beberapa cookie ditempatkan oleh Pihak Ketiga yang bertindak atas nama Bank Nobu. Bank Nobu menggunakan cookie dan Teknologi serupa untuk menyimpan dan menghormati preferensi dan pengaturan Anda, memungkinkan untuk memerangi penipuan, menganalisis kinerja produk Bank Nobu. Bank Nobu menggunakan cookie termasuk untuk :
a. Menyimpan preferensi dan pengaturan Anda.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk menyimpan preferensi Anda dan pengaturan pada perangkat Anda, dan untuk meningkatkan pengalaman Anda. Misalnya Anda menyimpan preferensi pilihan Bahasa, mencegah Anda mengatur preferensi berulang kali. Demikian pula dalam skenario dimana Bank Nobu memperoleh persetujuan Anda untuk menempatkan cookie di perangkat Anda, Bank Nobu menyimpan pilihan Anda dalam cookie.
b. Masuk dan otentikasi.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk mengautentikasi Anda. Saat Anda masuk ke sebuah situs web menggunakan akun Anda, Bank Nobu menyimpan user ID unik dan waktu masuk Anda dalam cookie terenskripsi di perangkat Anda. Cookie ini memungkinkan Anda untuk berpindah dari halaman ke halaman dalam situs tanpa harus masuk lagi pada setiap halaman. Anda juga dapat menyimpan informasi masuk Anda sehingga Anda tidak perlu masuk setiap kali kembali ke situs Bank Nobu.
c. Keamanan.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk memproses informasi yang membantu Bank Nobu mengamankan produk Bank Nobu, serta mendetekasi penipuan dan penyalahgunaan.
d. Menyimpan informasi yang Anda berikan ke situs web.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk mengingat informasi yang Anda bagikan
e. Masukan.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk memungkinkan Anda memberikan umpan balik di situs web Bank Nobu.
f. Analisis.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk mengumpulkan penggunaan dan data kinerja. Misalnya Bank Nobu menggunakan cookie untuk menghitung jumlah pengunjung unik ke halaman web atau layanan dan untuk mengembangkan statistik lain tentang pengoperasian produk Bank Nobu.
g. Performa.
Bank Nobu menggunakan cookie untuk memahami dan meningkatkan kinerja layanan, sehingga situs web Bank Nobu tetap aktif dan optimal meskipun mengalami peningkatan beban. Anda dapat mengatur browser Anda untuk tidak menerima cookie, dan situs web di atas memberi tahu Anda cara menghapus cookie dari browser Anda. Namun, dalam beberapa kasus, beberapa fitur situs web Bank Nobu mungkin tidak berfungsi sebagai hasilnya.
Penggunaan produk dan layanan Bank Nobu tunduk dan diatur dan/atau ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, tanpa mempengaruhi adanya prinsip-prinsip konflik hukum yang berlaku yaitu:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 11.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai kebijakan retensi arsip data milik Bank Nobu atau sesuai atas permintaan Anda, Bank Nobu dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem agar tidak dapat lagi mengidentifikasi Anda, kecuali dalam hal untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit dan akuntansi. Setelah Bank Nobu menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda, Bank Nobu akan mengirim pemberitahuan kepada Anda melalui email di nobucall@nobubank.com.
Selama tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda dapat menarik persetujuan atas Data Pribadi untuk pemrosesan promosi/marketing dengan menghubungi Bank Nobu melalui email di nobucall@nobubank.com, Nobu Call di 1 500 278.
Bank Nobu dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan atau pembaruan terhadap Pemberitahuan Privasi ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku dan kebijakan internal Bank Nobu. Bank Nobu akan memberikan notifikasi kepada Anda dalam adanya perubahan atau pembaruan dalam Pemberitahuan Privasi ini, untuk mendapatkan persetujan dari Anda, dengan sebagai berikut:
a. Bank Nobu akan memberitahu Anda atas perubahan tersebut melalui pemberitahuan umum yang dipublikasikan di web Bank Nobu atau melalui notifikasi menggunakan aplikasi resmi Bank Nobu yang nantinya akan diarahkan ke halaman Web Resmi Bank Nobu atau sebaliknya ke alamat surat elektronik yang terdapat di akun pribadi, guna mendapatkan persetujuan Anda.
b. Perubahan tersebut akan dicantumkan di dalam Pemberitahuan Privasi Aplikasi Bank Nobu dan tanggal efektif akan disebutkan di bagian awal dari Pemberitahuan Privasi tersebut.
a. Dasar pemrosesan atas Data Pribadi yang dilakukan oleh Bank Nobu meliputi:
1) Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Bank Nobu kepada Subjek Data Pribadi; (Consent/Persetujuan)
2) Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian; (Kontrak/Form)
3) Pemenuhan kewajiban hukum dari Bank Nobu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Bank Nobu dan hak Subjek Data Pribadi.
b. Subjek Data Pribadi, dengan ini mengakui dan jika diwajibkan oleh peraturan Pelindungan Data Pribadi yang berlaku, dalam hal:
1) Untuk kepentingan hukum yang berlaku dan/atau untuk menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.
2) Untuk melindungi keselamatan Bank Nobu, keselamatan Subjek Data Pribadi atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan yang sah dalam konteks:
3) Untuk kepentingan audit internal di lingkungan Bank Nobu dan pihak yang terafiliasi.
4) Jika diperlukan, sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap Bank Nobu, pejabat, karyawan, afiliasi atau Pihak Ketiga terkait lainnya.
5) Untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hakhak hukum Bank Nobu.
6) Dalam melakukan pemrosesan data, Bank Nobu bekerjasama dengan pihak lain baik dalam hubungan sebagai Pengendali Bersama atau Prosesor Data Pribadi.
7) Dalam rangka Pemrosesan Data Pribadi dengan perusahaan afiliasi Bank Nobu, Bank Nobu hanya akan memberikannya dengan itikad baik dalam bentuk ringkasan atas dasar kepentingan yang sah di mata hukum.
8) Untuk melakukan pengungkapan Data Pribadi Anda kepada Pihak Ketiga, dalam rangka untuk memberikan Layanan kepada Anda dan membantu pemerintah Republik Indonesia beserta institusi pendukungnya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi negara.
9) Untuk Layanan tertentu, Bank Nobu perlu memproses Data Pribadi yang spesifik, seperti informasi yang berkaitan dengan kesehatan, genetika, pengidentifikasi biometrik dan informasi lain yang dibutuhkan. Sejauh Bank Nobu memerlukan persetujuan eksplisit dari Anda untuk memproses data semacam ini, Bank Nobu akan memberikan perincian tentang pemrosesan Data Pribadi pada saat pengumpulan data dan meminta persetujuan dari Anda.
Apabila Anda memiliki pertanyaan, komentar, dan/atau keluhan mengenai Pemberitahuan Privasi 250801005 PRIVACYNOTICE PT BANK NATIONALNOBU TBK|10 ini, Anda dapat menghubungi Bank Nobu pada Detil Kontak yang tertera di bawah ini. Bank Nobu akan menindaklanjuti keluhan Anda secara rahasia. Bank Nobu akan menghubungi Anda dalam kurun waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah menerima keluhan Anda. Apabila Anda memiliki keluhan atas penggunaan Data Pribadi Anda yang tidak diselesaikan oleh Bank Nobu, Anda dapat mengajukan keluhan pada otoritas pemerintah terkait. Data Pribadi yang Bank Nobu kumpulkan ketika memproses dan menyelesaikan keluhan Anda akan digunakan hanya untuk tujuan tersebut.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Pemberitahuan Privasi atau praktik privasi Bank Nobu, ingin menghubungi Petugas Pelindungan Data Bank Nobu, atau ingin mengajukan keluhan, Anda dapat menghubungi Bank Nobu di
email Bank Nobu : nobucall@nobubank.com
hubungi Bank Nobu : 1 500 278
Anda juga dapat mengunjungi Kantor Cabang Nobu Bank terdekat untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana cara untuk mengajukan keluhan privasi dan Petugas Bank Nobu akan senang hati membantu.
PT Bank Nationalnobu Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI