0813_DB_Giro-Maximum_7-Treasures_Landing-page (2)

NOBU Giro Maximum




Maximum untungnya, dapat hadiah di depan!

Keuntungan

Jasa Giro

Memperoleh manfaat jasa giro

kebutuhan Nasabah dan usaha

Pelayanan yang ramah dan handal akan kebutuhan Nasabah dan usaha SME

Lokasi transaksi

Transaksi dapat dilakukan di seluruh cabang Nobu Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dana Anda termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Skema

Nominal Penempatan Jangka Waktu
3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
Hadiah di depan Hadiah di depan Hadiah di depan
Rp 100.000.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.100.000,- Rp 3.600.000,-
Rp 500.000.000,- Rp 5.000.000,- Rp 10.500.000,- Rp 18.000.000,-
Rp 1.000.000.000,- Rp 10.000.000,- Rp 21.000.000,- Rp 36.000.000,-
Rp 5.000.000.000,- Rp 50.000.000,- Rp 105.000.000,- Rp 180.000.000,-
Rp 25.000.000.000,- Rp 250.000.000,- Rp 525.000.000,- Rp 900.000.000,-

Syarat dan Ketentuan

  1. Periode Program efektif 01 Agustus 2024 s.d 30 September 2024
  2. Program berlaku untuk Nasabah Non-Retail Baru (NTB) atau Nasabah Existing (ETB).
  3. Untuk Nasabah, hanya berlaku bagi pemilik rekening dengan Jasa Giro regular atau konversi ke jasa giro reguler (kode bunga 20). Jika status rekening adalah Dormant maka perlu diaktifkan terlebih dahulu.
  4. Berlaku untuk penempatan dana baru (fresh fund) yang berasal dari Bank lain dan bukan merupakan pindahan dana dari rekening lain milik Nasabah di Bank.
  5. Program tidak berlaku bagi :
    1. Nasabah BPR atau lembaga keuangan lainnya.
    2. Nasabah joint AND atau OR
    3. Nasabah yang memiliki rekening dengan jasa giro khusus
  6. Nasabah akan mendapatkan hadiah di depan dan tetap mendapatkan jasa giro yang dibayarkan bulanan (jasa giro regular).
  7. Dana yang disetorkan Nasabah akan di-hold pada rekening giro sesuai dengan tenor dan tidak dapat digunakan sebelum jatuh tempo.
  8. Hadiah di depan yang diterima oleh Nasabah tidak diblokir dan dapat dicairkan/dipindahbukukan.
  9. Pengajuan pencairan (pelepasan nominal yang di-hold) maka akan dikenakan pinalti senilai hadiah ditambah pajak yang akan dipotong dari rekening Giro yang di daftarkan pada program.
  10. Nobu Bank berhak berdasarkan kebijakannnya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan hadiah yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Nobu Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  12. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.