1009_DB_Revamp-Program-GIRONIMO_Landing-Page

NOBU Gironimo

Optimalkan dana di akhir bulan




Akhir Bulan Cuan Bonus hingga Rp 25jt

Keuntungan

Jasa Giro

Memperoleh manfaat jasa giro

kebutuhan Nasabah dan usaha

Pelayanan yang ramah dan handal akan kebutuhan Nasabah dan usaha SME

Lokasi transaksi

Transaksi dapat dilakukan di seluruh cabang Nobu Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Dana Anda termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Skema A

Nominal Penempatan Manfaat Tambahan Min. Pengendapan S & K
Min. Rp 2 Miliar Rp 1.000.000 Max H-2 sebelum akhir bulan. Max Jasa Giro Special Nasabah 1% p.a
Min. Rp 5 Miliar Rp 2.750.000
Min. Rp 10 Miliar Rp 5.250.000
Min. Rp 20 Miliar Rp 10.500.000
Min. Rp 50 Miliar Rp 25.000.000

Skema B

Nominal Penempatan Manfaat Tambahan Min. Pengendapan S & K
Min. Rp 2 Miliar Rp 500.000 Max H-2 sebelum akhir bulan. Max Jasa Giro Special Nasabah 2% p.a
Min. Rp 5 Miliar Rp 1.375.000
Min. Rp 10 Miliar Rp 2.625.000
Min. Rp 20 Miliar Rp 5.250.000
Min. Rp 50 Miliar Rp 12.500.000

Mekanisme Program :

  1. Menempatkan dana pada rekening Giro minimal H-2 sebelum akhir bulan dan minimal H+1 setelah akhir bulan.
  2. Dana pada rekening Giro tidak di hold dan akan mendapatkan jasa giro by sistem.
  3. Skema A berlaku untuk Nasabah dengan Jasa Giro by sistem maksimal 1% p.a. dan untuk skema B berlaku untuk Nasabah dengan Jasa Giro by sistem maksimal 2% p.a.

Syarat dan Ketentuan

  1. Periode Program efektif 6 November – 31 Desember 2024
  2. Program berlaku untuk Nasabah Non-Retail Baru (NTB) atau Nasabah Existing (ETB).
  3. Dana harus merupakan dana baru (fresh fund).
  4. Dana pada rekening Giro tidak di hold sehingga tetap dapat melakukan transaksi.
  5. Program tidak berlaku bagi :
    1. Nasabah Merchant
    2. Nasabah BPR
  6. Nobu Bank berhak berdasarkan kebijakannnya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan hadiah yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Nobu Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  8. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.