>
Nobu Kartu Kredit Co-Brand merupakan produk kartu kredit co-branding yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan berkolaborasi dengan PT Bank Nationalobu Tbk (“Bank Nobu”) untuk memenuhi kebutuhan harian dan lifestyle Nasabah Bank Nobu.
Sehubungan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Bank Mandiri melakukan pembaruan Kebijakan Privasi dan Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi. Seluruh Nasabah Nobu Kartu Kredit Co-Brand Bank Mandiri perlu memahami Kebijakan Privasi dan memberikan persetujuan terhadap Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi yang terbaru. Nasabah dapat memahami Kebijakan Privasi terbaru melalui tautan ini Kebijakan Privasi (bankmandiri.co.id)
Sehubungan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Bank Nobu melakukan pembaruan Kebijakan Privasi dan Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi. Seluruh Nasabah Nobu Kartu Kredit Co-Brand Bank Mandiri perlu memahami Kebijakan Privasi dan memberikan persetujuan terhadap Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi yang terbaru. Nasabah dapat memahami Kebijakan Privasi terbaru melalui tautan ini Kebijakan Privasi (nobubank.com)
1. Melalui Link Pendaftaran
a. Nasabah masuk ke http://apply.mandirikartukredit.com/nobubank kemudian klik tombol “Apply now” untuk memulai pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand. Saat ini pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand hanya bisa diakses menggunakan smartphone (tidak dibuka untuk desktop/laptop/tablet) dan hanya untuk pengajuan kartu utama.
b. Selanjutnya Nasabah dapat melengkapi data diri dan dokumen yang diperlukan yaitu foto e-KTP, foto Selfie tanpa memegang e-KTP asli, foto Slip gaji terbaru/SPT Pajak/Surat keterangan penghasilan/Kartu Kredit Bank Lain (BCA, BNI, CIMB Niaga, HSBC, dan UOB) dan foto NPWP di kolom yang sudah disediakan.
No | Tab/Kolom Foto Dokumen | Foto Dokumen |
---|---|---|
1 | Foto e-KTP Asli | Foto e-KTP Asli |
2 | Selfie tanpa memegang e-KTP asli | Selfie tanpa memegang e-KTP asli |
3 | Slip Gaji/SPT Pajak | Slip Gaji/SPT Pajak/Surat keterangan gaji/Kartu Kredit Bank Lain |
4 | Foto NPWP (optional) | Foto NPWP |
c. Pengambilan foto dokumen dan selfie hanya dapat dilakukan menggunakan kamera smartphone Nasabah dan tidak dapat dilakukan dengan metode upload.
d. Tandatangan elektronik atas pengajuan aplikasi Nobu Kartu Kredit Co-Brand menggunakan layanan privyID yang dilakukan oleh Nasabah dalam bentuk OTP.
e. Apabila Nasabah belum/tidak menyelesaikan pengajuan sampai akhir (stop ditengah pengisian data dan tidak dilanjutkan/tidak di-submit) maka Bank Mandiri akan mengirimkan notifikasi reminder berisi link agar Nasabah dapat melanjutkan pengisian form aplikasi Nobu Kartu Kredit Co-Brand.
f. Selanjutnya Nasabah akan menerima email dari No-Reply berisi informasi terkait pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand dan lampiran dokumen aplikasi yang berisi data & tandatangan elektronik serta SMS dari sender PrivyID dengan wording SMS sebagai berikut:
“Terimakasih menggunakan ttd elektronik PrivyID dlm pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand, dokumen dpt dilihat di https:// app.privy.id PrivyID: DCITT1001”
g. Nasabah akan menerima informasi melalui SMS untuk pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand dengan wording* sebagai berikut:
Belum disetujui | “Yth. Bpk/Ibu, terimakasih atas pengajuan kartu kredit Anda. Untuk saat ini aplikas Anda belum dapat disetujui“ |
Sudah disetujui | “Yth. Bpk/Ibu xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Selamat! Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda telah disetujui. Kartu Anda akan dikirim dalam waktu 2 s/d 7 hari kerja. Hub 14000”* dari Mandiricard apabila pengajuan Nobu Kartu Kredit CoBrandnya disetujui.” |
*Wording SMS dapat berubah sesuai kebutuhan informasi yang perlu disampaikan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah.
h. Proses pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand maksimal 7 hari kerja sejak Nasabah submit aplikasi.
2. Melalui Cabang Bank Nobu Terdekat
a. Nasabah datang ke kantor cabang Bank Nobu terdekat.
b. Nasabah masuk ke link yang diberikan kemudian klik tombol “Apply now” untuk memulai pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand. Saat ini pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand hanya bisa diakses menggunakan smartphone (tidak dibuka untuk desktop/laptop/tablet) dan hanya untuk pengajuan kartu utama.
c. Selanjutnya Nasabah dapat melengkapi data diri dan dokumen yang diperlukan yaitu foto e-KTP, foto Selfie tanpa memegang e-KTP asli, foto Slip gaji terbaru/SPT Pajak/Surat keterangan penghasilan/Kartu Kredit Bank Lain (BCA, BNI, CIMB Niaga, HSBC, dan UOB) dan foto NPWP di kolom yang sudah disediakan.
No | Tab/Kolom Foto Dokumen | Foto Dokumen |
---|---|---|
1 | Foto e-KTP Asli | Foto e-KTP Asli |
2 | Selfie tanpa memegang e-KTP asli | Selfie tanpa memegang e-KTP asli |
3 | Slip Gaji/SPT Pajak | Slip Gaji/SPT Pajak/Surat keterangan gaji/Kartu Kredit Bank Lain |
4 | Foto NPWP (optional) | Foto NPWP |
d. Pengambilan foto dokumen dan selfie hanya dapat dilakukan menggunakan kamera smartphone Nasabah dan tidak dapat dilakukan dengan metode upload.
e. Tandatangan elektronik atas pengajuan aplikasi Nobu Kartu Kredit Co-Brand menggunakan layanan privyID yang dilakukan oleh Nasabah dalam bentuk OTP.
f. Apabila Nasabah belum/tidak menyelesaikan pengajuan sampai akhir (stop ditengah pengisian data dan tidak dilanjutkan/tidak di-submit) maka Bank Mandiri akan mengirimkan notifikasi reminder berisi link agar Nasabah dapat melanjutkan pengisian form aplikasi Nobu Kartu Kredit Co-Brand.
g. Selanjutnya Nasabah akan menerima email dari No-Reply berisi informasi terkait pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand dan lampiran dokumen aplikasi yang berisi data & tandatangan elektronik serta SMS dari sender PrivyID dengan wording SMS sebagai berikut:
“Terimakasih menggunakan ttd elektronik PrivyID dlm pengajuan Nobu Kartu Kredit CoBrand, dokumen dpt dilihat di https:// app.privy.id PrivyID: DCITT1001”
h. Nasabah akan menerima informasi melalui SMS untuk pengajuan Nobu Kartu Kredit CoBrand dengan wording* sebagai berikut:
Belum disetujui | “Yth. Bpk/Ibu, terimakasih atas pengajuan kartu kredit Anda. Untuk saat ini aplikas Anda belum dapat disetujui“ |
Sudah disetujui | “Yth. Bpk/Ibu xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Selamat! Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda telah disetujui. Kartu Anda akan dikirim dalam waktu 2 s/d 7 hari kerja. Hub 14000”* dari Mandiricard apabila pengajuan Nobu Kartu Kredit CoBrandnya disetujui.” |
*Wording SMS dapat berubah sesuai kebutuhan informasi yang perlu disampaikan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah.
i. Proses pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand maksimal 7 hari kerja sejak Nasabah submit aplikasi.
A. Chip
Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data Nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia (cryptograms) yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.
B. Nomor Kartu
Nomor kartu kredit Anda terdiri dari 16 angka. Hindarilah untuk memberikan nomor kartu kredit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan kartu kredit.
C. Nama Anda
Pastikan nama Anda tercetak dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Kartu kredit hanya dapat digunakan oleh nama yang tercetak pada kartu.
D. Logo Bank Nobu
Bank Nobu sebagai partner kolaborasi produk kartu kredit Co-Brand dengan menampilkan logo partner di bagian depan kartu kredit.
E. Logo Mastercard
Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa kartu Anda diterima di seluruh tempat usaha yang memasang logo Mastercard.
F. Pita Magnetik
Di dalam pita magnetik ini tercantum data-data penting yang akan membantu proses otorisasi atau pengambilan uang tunai. Untuk menjaganya agar tidak rusak, saat menyimpan kartu Anda, hindari dan jauhkanlah dari benda-benda yang mengandung medan magnet atau benda yang dapat menggores pita magnetik tersebut.
G. Kolom Tanda Tangan
Bubuhkanlah segera tanda tangan Anda pada kolom ini dengan menggunakan bolpoin. Hal ini untuk menjamin bahwa hanya tanda tangan Anda saja yang sah digunakan untuk pemakaian kartu.
H. Card Verification Code (CVC number)
Berupa 3 angka di belakang kartu yang berfungsi untuk verifikasi transaksi online.
I. Logo Bank Mandiri
Merupakan logo Bank Mandiri sebagai penerbit kartu kredit Co-Brand.
1. Cara Aktivasi melalui SMS 83355
Aktifkan dan buat PIN kartu kredit melalui SMS ke 83355 dengan format:
CC (spasi) ACT (spasi) 4 digit nomor akhir kartu (spasi) 4 digit kode aktivasi (spasi) 6 digit PIN yang diinginkan
Contoh: CC ACT 5678 1234 112233
Catatan:
2. Buat atau Ubah PIN melalui SMS 83355
Buat atau ubah PIN sesuai dengan yang Anda inginkan melalui SMS ke 83355 dengan format :
CC (spasi) PIN (spasi) 4 digit nomor akhir kartu (spasi) tanggal lahir dengan format (spasi) 6 digit PIN yang diinginkan
Contoh: CC PIN 5678 01011990 112233
3. Call Center
Buat/ubah PIN dengan cara menghubungi Nobu Call 1500278, staff Call Center akan memandu pembuatan PIN kartu kredit.
1. Bank Mandiri setiap bulannya akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Tagihan ke alamat / email Anda yang tercatat dalam sistem Bank Mandiri, sesuai dengan pilihan Anda.
2. Semua transaksi yang dilakukan oleh Anda akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Anda setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing. Semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada Bank Mandiri atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
3. Anda wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
4. Anda akan dikenakan bunga apabila:
5. Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada Bank Mandiri dan/atau Bank Nobu jika ada perubahan alamat rumah, alamat kantor, email dan/atau nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler Pemegang Kartu. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data Pemegang Kartu tersebut antara lain terlambat atau tidak diterimanya e-billing menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya e-billing tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
1. Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari Saldo Terhutang atau Rp 50.000, - mana yang lebih besar. Bila Saldo Terhutang melebihi pagu kredit Anda, maka kelebihan tersebut akan ditambahkan pada Pembayaran Minimum yang akan jatuh tempo. ApabilaAnda belum membayar seluruh Pembayaran Minimum bulan lalu, jumlah tersebut akan ditambahkan juga pada Pembayaran MinimumAnda yang akan jatuh tempo.
2. Pemegang Kartu wajib membayarkan tagihan pada kartu utama dan kartu tambahan dalam pembayaran terpisah sesuai dengan masing-masing nomor kartu kredit.
3. Seluruh informasi yang Anda butuhkan mengenai pembayaran minimum, tanggal cetak, Tanggal Jatuh Tempo, tanggal transaksi, tanggal pembukuan, pagu kredit, total pagu kredit, sisa pagu kredit, total sisa pagu kredit, kualitas kredit, bunga pembelanjaan, dan batas penarikan tunai Anda akan tercantum pada Lembar Tagihan.
4. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejak 1 Januari 2021, Anda akan dikenakan pembebanan bea meterai atas penerbitan Lembar Tagihan/billing statement dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pembayaran | Biaya Materai |
---|---|
< Rp 250.000, - | - |
Rp 250.000 - Rp 1.000.000, - | - |
Rp 1.000.000, - Rp 5.000.000, | - |
> Rp 5.000.000, - | Rp 10.000, - |
5. Anda dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai fasilitas pembayaran, yaitu:
a. Aplikasi NobuGo
b. Mandiri ATM Melalui menu: Pembayaran → Kartu Kredit → Bank Mandiri → Masukkan 16-digit nomor kartu kredit Anda
c. Pembayaran dari Bank lain (tunai/cek/giro/non tunai) dengan mencantumkan:
Pembayaran akan dibukukan setelah dana efektif terkredit ke Bank Mandiri, pastikan pembayaran dilakukan minimal 3 hari sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
6. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tagihan kartu kredit bertepatan dengan hari libur, maka Nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan di hari kerja pertama berikutnya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
1. Kerahasiaan data
a. Nobu Kartu Kredit Co-Brand harus selalu berada dalam pengawasanAnda dan tidak boleh dipindahtangankan termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun Nobu Kartu Kredit Co-Brand juga tidak boleh ditinggalkan dalam rumah maupun di kantor.
b. Jangan pernah memberitahukan PIN dan/atau OTP Anda pada orang lain karena PIN dan/atau OTP bersifat rahasia dan hanya Anda yang mengetahui PIN Anda.
c. Jangan pernah memberitahukan informasi data pribadi mengenai Nobu Kartu Kredit CoBrand Anda, seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, CVV (3 digit yang tertera di belakang kartu), ataupun limit kartu Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan
d. Jangan pernah memberikan Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda kepada pihak lain karena Bank Mandiri dan/atau Bank Nobu tidak pernah mengirimkan petugas atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda yang merupakan penerima/ Pemegang Kartu kredit yang sah, dengan alasan penggatian kartu, upgrade limit kartu atau penawaran produk/hadiah.
2. Transaksi
a. Apabila bertransaksi di Merchant, pastikan staff Merchant mana Anda bertransaksi langsung membawa kartu Anda ke tempat kasir dan pastikan juga bahwa Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda tidak tertinggal di Merchant.
b. Pastikan jumlah transaksi yang tercetak di sales draft telah sesuai dengan jumlah transaksi yang Anda belanjakan.
c. Apabila Anda bertransaksi di dunia maya (online), pastikan bahwa tempat Anda bertransaksi adalah tempat yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit.
3. Penawaran
a. Apabila Anda mendapatkan tawaran dari Merchant dengan mempergunakan telepon, surat ataupun internet, pastikan bahwaAnda telah mengetahui produk dan jasa yang ditawarkan sebelumAnda menyetujui dan memberikan nomor Nobu Kartu Kredit CoBrand Anda kepada Merchant tersebut.
b. Apabila Anda mendapatkan tawaran dari Merchant yang mengatasnamakan Bank Mandiri dan/atau Bank Nobu atau bekerjasama dengan Bank Mandiri dan/atau Bank Nobu terkait pemberian hadiah atau voucher atau membership, mohon untuk tidak memberikan data-data pribadi yang terdapat pada Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda.
c. Apabila Anda mendapatkan penawaran dari Merchant yang mengharuskan Anda menyerahkan kartu kredit beserta data probadi, Anda melalui telepon atau petugas akan datang ke alamat rumah atau kantor, mohon Anda tidak memberikannya dan segera menghubungi Nobu Call 1500278 untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut.
4. Kartu Hilang
a. Apabila Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda hilang, lakukan pemblokiran melalui Nobu Call 1500278 dan tekan tombol 2 (24 jam) agar Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda segera diblokir. Hal ini untuk menghindarkan Anda dari penagihan atas transaksi yang tidak Anda lakukan. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan Nobu Kartu Kredit Co-Brand kepada Nobu Call, maka transaksi yang terjadi sebelum pelaporan akan menjadi tanggung jawabAnda sebagai Pemegang Kartu.
b. Apabila terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera laporkan kepada Nobu selambatlambatnya 30 hari sejak tanggal cetak Lembar Tagihan. Apabila setelah 30 hari tersebut, ternyata tidak ada pengaduan dari Anda, maka tagihanAnda dianggap telah sesuai.
1. Pemegang Kartu kredit dapat mengajukan sanggahan mengenai kesalahan transaksi dalam Lembar Tagihan dengan cara:
a. Mengirimkan surat pengajuan melalui email ke cobrandcare@bankmandiri.co.id atau mengisi formulir sanggahan di kantor cabang Bank NOBU terdekat.
b. Sanggahan transaksi diterima paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan.
c. Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan terdiri dari:
- Nama dan nomor kartu kredit;
- Rincian transaksi dan jumlah yang disanggah;
- Tanggal transaksi;
- Alasan sanggahan transaksi; dan
- Tanda tangan sesuai pada kartu.
2. Bank Mandiri berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi yang disanggah berdasarkan informasi yang disampaikan Pemegang Kartu maupun informasi pendukung lainnya. Hasil investigasi tersebut merupakan sepenuhnya keputusan Bank Mandiri dan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu secara tertulis. Lama waktu proses pemeriksaan hingga keputusan atas transaksi yang disanggah sesuai dengan standar Prinsipal kartu kredit. Apabila terbukti berdasarkan hasil investigasi Bank Mandiri bahwa transaksi yang disanggah disebabkan karena kelalaian dan/atau dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu bersedia didebet kembali sesuai dengan jumlah tagihan beserta biaya, bunga dan denda.
3. Bank Mandiri tidak bertanggung jawab mengenai keluhan klaim atas barang atau jasa yang diberikan oleh Merchant yang diperoleh dengan menggunakan Nobu Kartu Kredit Co-Brand. Setiap klaim harus selalu diselesaikan langsung oleh Merchant yang berhubungan dan tidak ada klaim atas Merchant yang dapat dikompensasi kepada Bank Mandiri.
Apabila terjadi perubahan data seperti alamat atau nomor telepon, segera perbaharui melalui:
- Nobu Call 1500278 (24 jam) atau Mandiri Call 14000
- Email: cobrandcare@bankmandiri.co.id atau nobucall@nobubank.com
Biaya | Titanium | Platinum |
---|---|---|
Biaya Cash Advance | 6% dari jumlah pengambilan tunai / Rp.100.000,- mana yang lebih besar | |
Biaya keterlambatan pembayaran | 1% dari jumlah tagihan maksimum Rp 100.000,- | |
Pembayaran Minimum | 5% dari jumlah tagihan/ Rp 50.000 mana yang lebih besar | |
Bunga Retail | 1,75% per bulan | |
Bunga Cash Advance | 1,75% per bulan | |
Annual fee Kartu Utama | Rp. 300.000,-/ Tahun | Rp. 500.000,-/ Tahun |
Annual fee kartu tambahan | Rp. 150.000,-/ Tahun R | Rp. 250.000,-/ Tahun |
Biaya Pelampauan Batas Kredit | Rp. 150.000,- | |
Biaya Ganti Kartu Hilang | Rp. 50.000,- | |
Biaya Naik Limit | Gratis | |
Biaya Copy Sales Draft | Rp. 30.000,- | |
Biaya Copy Lembar Tagihan | Rp. 25.000,- | |
Pembayaran Melalui Cabang | Rp. 25.000,- | |
Biaya cetak Lembar Tagihan | Rp. 20.000,- | |
Biaya Notifikasi Transaksi | Rp. 7.500, - per bulan |
1. Lancar
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi bahwa pada akhir bulan sebelumnya telah dilakukan pembayaran yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
2. Dalam Perhatian Khusus
Kualitas kredit yang menunjukkan bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran kartu kreditAnda antara 1-90 hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo.
3. Kurang Lancar
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran antara 91-120 hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo.
4. Diragukan
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat keterlambatan pembayaran antara 121-180 hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo.
5. Macet
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya terdapat terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo. Pelunasan segera atas tagihan yang tertunggak akan memperbaiki status pada data debitur di Bank Indonesia.
1 Penawaran Diskon dan Rewards dan kemudahan transaksi di luar negeri
Menikmati seluruh fitur dan manfaat dalam Nobu Kartu Kredit Co-Brand sesuai dengan ketentuan masing-masing produk/program/layanan Nobu Kartu Kredit Co-Brand di berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri.
Kartu kredit akan memberikan kemudahan dalam berbelanja maupun melakukan transaksi di luar negeri di Merchant yang berlogo Mastercard dengan nilai tukar yang kompetitif.
2. Pembayaran cicilan Powerbuy di Merchant
Pemegang Nobu Kartu Kredit Co-Brand dapat menikmati cicilan 0% melalui EDC Bank Mandiri di berbagai Merchant yang bekerjasama dan juga kemudahan untuk merubah transaksi retail menjadi cicilan dengan biaya dan bunga ringan.
3. Pembayaran tagihan memalui Mandiri Powerbills
Salah satu program Kartu Kredit Bank Mandiri yang memberikan keuntungan bagi Anda yaitu berupa kemudahan dalam melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan rutin bulanan seperti Tagihan Listrik, Air, Asuransi, TV Kabel, Telepon dan Handphone dalam satu tagihan saja yakni tagihan Nobu Kartu Kredit Co-Brand Anda.
1. Risiko Kredit Macet
Penggunaan kartu kredit harus disertai dengan pembayaran yang rutin sesuai dengan tanggal cetak tagihan kartu kredit sehingga Nasabah terhindar dari Risiko kredit macet.
2. Keamanan Data Nasabah
Nasabah harus menjaga keamanan data kartu kredit untuk menghindari Risiko penggunaan kartu kredit yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, Nasabah harus selalu menjaga data kartu kredit dengan cara :
a. Nobu Kartu Kredit Co-Brand harus selalu berada dalam pengawasanAnda dan tidak boleh dipindahtangankan termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun Nobu Kartu Kredit Co-Brand juga tidak boleh ditinggalkan dalam rumah maupun di kantor
b. Jangan pernah memberitahukan PIN dan/atau OTP Anda pada orang lain karena PIN dan/atau OTP bersifat rahasia dan hanya Anda yang mengetahui PIN dan/atau OTP Anda.
c. Jangan pernah memberitahukan informasi data pribadi mengenai Nobu Kartu Kredit CoBrand Anda, seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, CVV (3 digit yang tertera di belakang kartu), ataupun limit kartuAnda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
1. Meminta, melakukan verifikasi dan menyimpan informasi serta dokumen indentitas dari setiap Pemegang Kartu dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
2. Memberikan data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir pengajuan Nobu Kartu Kredit Co-Brand, dokumen pendukungnya atau perubahannya kepada partner/ pihak ketiga/ pihak terafiliasi yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, dalam proses identifikasi dan verifikasi, penerapan manajemen risiko Bank, pemberian layanan, pengalihan, dan penagihan.
3. Menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri disertai alasan penolakan.
4. Menyesuaikan limit kartu apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi yang dilarang, menggunakan kartu tidak sesuai peruntukannya, dan/atau hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri.
5. Melakukan downsell/upsell terhadap kartu kredit sesuai hasil analisa Bank Mandiri.
6. Mengubah seluruh dan/atau setiap fitur produk dan/atau jasa yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis kartu kredit sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank Mandiri yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau lisan.
7. Memblokir/membekukan/menutup/membatalkan/tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Bank Mandiri, antara lain karena:
8. Tidak menerbitkan kembali kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak pembayaran Total Tagihan dan Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo tersebut.
9. Menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran Nobu Kartu Kredit Co-Brand kepada Pihak Lain yang bekerjasama dengan Bank Mandiri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, apabila kualitas kredit Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas Macet.
10. Memberikan data Pemegang Kartu sebagaimana telah disampaikan oleh Pemegang Kartu dalam formulir aplikasi kartu kredit, dalam rangka pengalihan dan/atau penagihan dari Bank Mandiri kepada pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri.
11. Memindahkan saldo terhutang atas kartu kredit kepada pihak ketiga sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
12. Apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk memblokir dan/atau mendebet atau mencairkan dana Pemegang Kartu di rekening giro, tabungan atau jenis simpanan lainnya yang ada di Bank Mandiri baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Mandiri.
13. Dalam hal Pemegang Kartu jatuh pailit, bangkrut, di bawah pengampuan atau meninggal dunia, Bank Mandiri akan tetap melakukan penagihan atas seluruh kewajiban dari Pemegang Kartu terkait dengan penggunaan kartu utama, kartu tambahan, dan atau kewajiban lainnya kepada penanggung, penjamin, kurator, pengampu ahli warisnya untuk bertanggung jawab menyelesaikan tagihan dan/atau tunggakan Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14. Melakukan tindakan koreksi rekening kartu kredit dalam hal terdapat kesalahan pembayaran atau tagihan kartu kredit yang dilakukan oleh Pemegang Kartu, pihak lain dan/atau atas pertimbangan Bank Mandiri maupun ketentuan yang berlaku.
15. Melakukan penawaran produk/program/layanan/tujuan komersial lainnya melalui sarana telekomunikasi pribadi kepada Nasabah via telepon/handphone, atau WhatsApp/SMS, atau email, dengan tetap memberikan kesempatan memilih bagiAnda untuk melakukan perubahan atas persetujuan tersebut dengan menghubungi Call Center.
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI