>
>
>
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak. Pajak ini dibebankan kepada pembeli, tetapi wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bukti bahwa PPN menjadi tanggung jawab pembeli dapat ditemukan pada struk belanja, yang biasanya mencantumkan tulisan "PPN" atau "VAT (Value Added Tax)".
Agar lebih memahami pajak ini, mari kita bahas pengertian, fungsi, objek, tarif, serta cara menghitung dan menyetorkannya!
Pengertian PPN dan Dasar Hukumnya
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir. Artinya, pajak ini melekat dalam setiap tahap rantai distribusi barang atau jasa.
Dasar hukum utama PPN adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam UU No. 42 Tahun 2009.
Meski dibayarkan oleh konsumen, tanggung jawab pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini berada di tangan PKP atau pihak yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang memungut PPN.
Fungsi PPN dalam Perekonomian
PPN memiliki peran penting dalam mendukung keuangan negara dan stabilitas ekonomi. Berikut beberapa fungsi utamanya:
PPN menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.
Pemerintah dapat menggunakan tarif PPN sebagai instrumen untuk mengatur konsumsi masyarakat. Misalnya, PPN yang lebih tinggi dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan pokok dibebaskan dari pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.
PPN juga berperan dalam mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan menerapkan pajak ini, pemerintah dapat mengontrol peredaran uang dan harga barang di pasaran.
Bagi pengusaha, PPN membantu dalam menghitung kelebihan atau kekurangan pajak yang harus dibayarkan. Jika pajak yang dibayar saat membeli barang lebih besar dari pajak yang dikenakan saat menjualnya, maka pengusaha bisa mengajukan kompensasi atau pengembalian pajak.
Objek PPN: Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berikut adalah kategori yang termasuk dalam objek pajak ini:
BKP mencakup semua barang yang memiliki wujud fisik maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN, seperti:
Namun, ada beberapa barang yang tidak dikenakan PPN, seperti:
Hampir semua jasa termasuk dalam objek PPN, kecuali yang secara khusus dikecualikan berdasarkan PMK No. 32/PMK.03/2019. Beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain:
Tarif PPN di Indonesia
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, kecuali untuk barang-barang mewah, yang tarifnya dikenakan sebesar 12%.
Ada juga beberapa tarif khusus yang berlaku dalam situasi tertentu:
Cara Menghitung PPN
Menghitung PPN sangat sederhana. Kamu bisa menggunakan rumus berikut:
PPN = Harga Barang/Jasa x Tarif PPN
Contoh perhitungan:
PPN = Rp1.000.000 x 11% = Rp110.000
Sehingga total harga yang harus kamu bayar menjadi:
PPN = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000
Cara Setor dan Lapor PPN
Sebagai pengusaha atau PKP, kamu wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah mendapatkan kode billing, kamu bisa membayar melalui berbagai kanal perbankan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kesimpulan
PPN adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen, tetapi wajib dipungut dan disetorkan oleh pengusaha. Pajak ini berfungsi sebagai sumber penerimaan negara dan alat regulasi ekonomi.
Dengan tarif 11% saat ini, penting bagi pemilik usaha maupun konsumen untuk memahami cara menghitung dan membayar PPN dengan benar. Jika kamu adalah seorang pengusaha, jangan lupa untuk rutin menyetor dan melaporkan pajak ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda akan menerima informasi mengenai berita terbaru dan juga berbagai penawaran promo menarik Bank NOBU langsung melalui e-mail Anda.
SELESAI