Pedoman Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi

I. KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bank adalah Perseroan;
  2. Komisaris adalah Komisaris Perseroan;
  3. Direksi adalah Direksi Perseroan;
  4. Komite adalah Komite Audit Perseroan.


II. MISI

Memberikan pandangan yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Dewan Komisaris dalam penerapan/pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank, terutama yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi.


III. TUJUAN/SASARAN KERJA

  1. Komite bahwa kebijakan remunerasi sesuai dengan:
    1. Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. prestasi kerja individual
    3. kewajaran dengan peer group; dan
    4. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank
  2. Merekomendasikan nominasi dan succession planning pada Bank


IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Terkait dengan kebijakan remunerasi,
    1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
    2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      1. Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
      2. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
  2. Terkait dengan kebijakan nominasi,
    1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai system serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham;
    2. Memberikan laporan atau rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
    3. Memberikan laporan atau rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 42 ayat 1 huruf b dan c POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.


V. STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE

  1. Anggota Komite, paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen;
    2. Seorang Komisaris;
    3. Seorang Pejabat Eksekutif yang membawahi Unit Kerja Sumber Daya Manusia atau perwakilan pegawai.
  2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen;
  3. Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi anggota Komite;
  4. Dalam hal anggota Komite ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.

VI. TATA TERTIB KOMITE

  1. Rapat Komite diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun, atau lebih jika dianggap perlu oleh Komite sesuai dengan kebutuhan Bank;
  2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif yang membawahi Sumber Daya Manusia atau perwakilan pegawai;
  3. Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
  4. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
  5. Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak maka Rapat Komite harus diulang dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite;
  6. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
  7. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.


VII. KEWENANGAN KOMITE

  1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komite akan memperoleh saran dan bantuan yang diperlukan, baik dari pihak internal atau eksternal (spesialis/konsultan);
  2. Kewenangan untuk mengakses sumber, informasi maupun dokumen yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;


VIII. LAIN-LAIN

  1. Sekretariat Komite akan dibantu Unit yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
  2. Pedoman dan Tata Tertib kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat untuk setiap anggota Komite;
  3. Komite akan melakukan review atas Pedoman dan Tata Tertib ini sesuai dengan kebutuhan.