I. KETENTUAN UMUM
Dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini, yang dimaksud dengan:
- Bank adalah Perseroan;
- Komisaris adalah Komisaris Perseroan;
- Direksi adalah Direksi Perseroan;
- Komite adalah Komite Audit Perseroan.
II. MISI
Memberikan pandangan yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Dewan Komisaris dalam penerapan/pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank, terutama yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi.
III. TUJUAN/SASARAN KERJA
- Komite bahwa kebijakan remunerasi sesuai dengan:
- Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- prestasi kerja individual
- kewajaran dengan peer group; dan
- pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank
- Merekomendasikan nominasi dan succession planning pada Bank
IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Terkait dengan kebijakan remunerasi,
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
- Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi;
- Terkait dengan kebijakan nominasi,
- Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai system serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham;
- Memberikan laporan atau rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
- Memberikan laporan atau rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 42 ayat 1 huruf b dan c POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
V. STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE
- Anggota Komite, paling kurang terdiri dari:
- Seorang Komisaris Independen;
- Seorang Komisaris;
- Seorang Pejabat Eksekutif yang membawahi Unit Kerja Sumber Daya Manusia atau perwakilan pegawai.
- Komite diketuai oleh Komisaris Independen;
- Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi anggota Komite;
- Dalam hal anggota Komite ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.
VI. TATA TERTIB KOMITE
- Rapat Komite diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun, atau lebih jika dianggap perlu oleh Komite sesuai dengan kebutuhan Bank;
- Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif yang membawahi Sumber Daya Manusia atau perwakilan pegawai;
- Keputusan rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
- Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
- Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak maka Rapat Komite harus diulang dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite;
- Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik
- Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
VII. KEWENANGAN KOMITE
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Komite akan memperoleh saran dan bantuan yang diperlukan, baik dari pihak internal atau eksternal (spesialis/konsultan);
- Kewenangan untuk mengakses sumber, informasi maupun dokumen yang diperlukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
VIII. LAIN-LAIN
- Sekretariat Komite akan dibantu Unit yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan
- Pedoman dan Tata Tertib kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat untuk setiap anggota Komite;
- Komite akan melakukan review atas Pedoman dan Tata Tertib ini sesuai dengan kebutuhan.